Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polri: Penyampaian Aspirasi Dihormati, Tindakan Anarkis Tidak Dapat Dibenarkan

Jumat, Agustus 28, 2026, 05:21 WIB Last Updated 2026-08-27T22:21:55Z

 


Jakarta, kompasone.com– Dalam melakukan pelayanan terhadap pengawalan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di depan Gedung MPR/DPR RI pada Kamis (27/8/2026) di Jakarta. Polri mengedepankan pendekatan humanis dan bertahap dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan serta kepentingan masyarakat lainnya. Setelah kegiatan penyampaian aspirasi dari AMPB Pati selesai, situasi di lokasi sempat mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis (27/8/2026) sore menjelang malam hari.


Massa pendemo dari berbagai elemen masih berdatangan dan sebagian tidak lagi menyampaikan aspirasinya. Situasi kemudian disertai percobaan merusak dan mendorong pagar utama Gedung MPR/DPR RI serta pembakaran di pintu gerbang. Polri sebelumnya telah memberikan peringatan agar massa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pengerusakan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga ketika situasi telah memasuki malam hari, Polri mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara lebih luas.


“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).


Sekitar pukul 19.00 WIB, Polri kemudian melakukan tindakan soft approach berupa penyiraman air menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan tindakan perusakan dan mengganggu ketertiban di sekitar lokasi.


Menurut Budi, tindakan perusakan terhadap fasilitas umum dapat mengganggu ketertiban dan keteraturan sosial serta berdampak terhadap aktivitas dan pelayanan masyarakat.


“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.


Budi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan serta ketertiban selama rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami jg mohon maaf jika aktifitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,


“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu para orang tua diharapkan membimbing dan mengedukasi anaknya untuk kepentingan masa depan dan keselamatan anak," tuturnya.


Ia menegaskan, Polri tetap berkomitmen menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh masyarakat.


“Polri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan. Polri tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.


Ykb

Iklan

iklan