Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Kepahiang Limpahkan Perkara Penipuan dan Penggelapan CPNS ke Kejari, Tersangka Resmi Ditahan

Kamis, Agustus 27, 2026, 16:12 WIB Last Updated 2026-08-27T09:12:52Z

 


Kepahiang, kompasone.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (27/8). Dengan pelimpahan tersebut, perkara resmi memasuki tahap II, dan tersangka langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan serta dititipkan di Lapas Kelas IIA Rejang Lebong.


Kasus yang terjadi pada rentang 2018–2019 dan dilaporkan oleh korban pada tahun 2024 ini diduga mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp250 juta.


Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang didampingi penasihat hukumnya serta dikawal ketat oleh tim penyidik Satreskrim Polres Kepahiang. Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung sebagai bagian dari proses tahap II.


Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudat Gama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.


“Hari ini kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. Korban dalam perkara ini berinisial L, sedangkan tempat kejadian perkara berada di rumah tersangka berinisial LM alias N binti Ridwan,” ujar Kasat Reskrim.


Ia menjelaskan, penyidik mempersangkakan tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.


Menurutnya, selama proses penyidikan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan tetap memberikan seluruh hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.


Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai Rp250 juta. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp100 juta, satu lembar surat pernyataan senilai Rp100 juta, satu lembar kwitansi senilai Rp20 juta, serta satu lembar bukti setor uang senilai Rp130 juta.


“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang. Selanjutnya kami akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga proses persidangan di pengadilan,” tegas Iptu Bintang Yudat Gama.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kepahiang menyampaikan bahwa setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepahiang, pihaknya langsung melakukan penahanan karena seluruh persyaratan formil dan materiil telah dinyatakan lengkap.


“Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Karena berkas perkara dan barang bukti telah lengkap, maka tersangka resmi kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Rejang Lebong untuk kepentingan proses penuntutan,” jelas Kasi Pidum.


Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kepahiang. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.dan Tersangka di bawak dari pintu blakang oleh pihak kejari untuk di titipkan kelapas klas 2 a Rejang Lebong.


(tarmizi)

Iklan

iklan