Sumenep, Kompasone.com - Stabilitas kepemilikan tanah di Desa Bilis-Bilis kini memanas pasca munculnya proyek reklamasi laut ilegal seluas 30 x 500 meter persegi.
Proyek pengurukan wilayah pesisir tersebut mengarah pada dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilindungi oleh pasal-pasal pidana lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir.
Mantan Kepala Desa Bilis-Bilis dua periode, H. Asin, ditunjuk sebagai pihak terduga utama. Ia disinyalir melakukan privatisasi kawasan perairan negara secara sepihak demi menguasai lahan reklamasi tersebut sebagai aset pribadi.
Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Rasyid Nadyin, menegaskan langkah hukum akan segera ditempuh guna mengusut tuntas keterlibatan eks pejabat desa tersebut.
"Penguasaan ruang laut secara tanpa hak (unlawful possession) merupakan bentuk kejahatan terhadap ruang publik dan aset negara. Kami sedang merapikan konstruksi bukti agar tidak ada ruang bagi terduga untuk berkelit saat penyidik bertindak," ujar Rasyid saat memberikan keterangan.
Tindakan pengurukan dan privatisasi wilayah laut tanpa izin bertentangan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pelanggaran terhadap regulasi ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara serta denda material yang signifikan.
Saat ini, Rasyid Nadyin tengah merampungkan penataan corpus delicti (bukti material) beserta dokumen pendukung sebelum melayangkan laporan resmi ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mabes Polda Jatim).
“Saya mengumpulkan data dan bukti-bukti untuk memperkuat fakta agar yang bersangkutan tidak berkelit dan berkilah saat masalah ini sudah ditangani oleh penyidik Polda Jatim,” tegas Rasyid.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Pemerintah Desa Bilis-Bilis maupun H. Asin belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan reklamasi ilegal tersebut.
(R. M Hendra)

