Langkat-(Sumut), Kompasone.com - Sebuah usaha pengolahan kotoran sapi menjadi media budidaya cacing, yang selanjutnya diolah menjadi butiran pupuk, di Dusun XII Paloh Riau, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, diduga belum jelas legalitas dan perizinannya.
Informasi tersebut diperoleh setelah tim media melakukan kunjungan ke lokasi pabrik pada Kamis, 20 Agustus 2026 pagi. Saat berada di lokasi, tim media ditemui seorang mandor gudang pupuk yang disebut berinisial S, yang menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti nama perusahaan yang mengelola usaha tersebut.
Menurut keterangan mandor, pemilik usaha tersebut bernama Patra dan berdomisili di Pekanbaru, Riau. Ia disebut hanya datang ke lokasi pabrik sesekali.
Tim media kemudian meminta keterangan kepada Kepala Dusun XII Paloh Riau, Yuli, terkait keberadaan usaha tersebut.
Yuli juga mengaku tidak mengetahui secara pasti nama perusahaan yang mengoperasikan pabrik tersebut.
Menurut keterangannya, aktivitas pabrik tersebut telah berlangsung kurang lebih 10 tahun.
Saat tim media berada di sekitar gudang pengolahan pupuk, tercium aroma yang cukup menyengat.
Namun, belum dapat dipastikan sumber maupun jenis aroma tersebut dan apakah berkaitan dengan limbah kegiatan usaha.
Hal tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Atas temuan dan keterangan tersebut, aspek legalitas usaha, perizinan lingkungan, pengelolaan limbah, serta pemenuhan ketentuan lainnya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait.
Tim media mengharapkan Pemerintah Kabupaten Langkat, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap kegiatan usaha tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal di lapangan. Dugaan mengenai legalitas maupun pengelolaan limbah belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai nama badan usaha, izin operasional, perizinan lingkungan, serta legalitas kegiatan pengolahan pupuk tersebut.
(Tim)
