Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPK Bongkar 85 Proyek Rp10,2 Miliar untuk Eks Timses Bupati Langkat, Diduga Ada Setoran hingga 17 Persen

Sabtu, Juli 04, 2026, 14:41 WIB Last Updated 2026-07-04T07:43:11Z

 


Langkat-(Sumut), Kompasome.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya pemberian puluhan paket proyek kepada mantan tim sukses Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, saat Pilkada 2024. Dalam konferensi pers, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) memperoleh 85 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada 2025 dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.


Menurut KPK, sebanyak 80 paket proyek berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai sekitar Rp9,5 miliar, sementara lima paket proyek lainnya berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) senilai sekitar Rp748 juta. Seluruh paket tersebut diperoleh melalui mekanisme pengadaan langsung.


KPK menduga terdapat kesepakatan pemberian imbalan atas proyek-proyek tersebut. Achmad Taufik Husein menjelaskan, Syah Afandin diduga meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.


Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026. KPK juga menduga Ondim telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari total nilai kesepakatan yang mencapai Rp1,117 miliar, sebagaimana diberitakan Antara.


(Ms. Lim)

Iklan

iklan