![]() |
| Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar ( Kabid Dikdas ) Disdik Kuningan H. Surya dan salah satu sekolah yang dapat bantuan program Revitalisasi |
Kuningan, kompasone.com - Tuntutan Ganti Rugi atau TGR bisa berkaca pada peristiwa tahun 2025 dimana banyak sekolah yang dapat bantuan Program Revitalisasi harus mengembalikan Uang Negara hingga ada yang mencapai di atas 100 juta. Ini akibat Kelalaian ataupun karena melanggar hukum berkaitan dengan pengelolaan uang anggaran Revitalisasi Sekolah.
Hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 banyak para Kepala Sekolah yang dapat bantuan program Revitalisasi terpaksa harus mengembalikan kerugian negara akibat kelalaian ataupun mungkin karena melanggar hukum berkaitan dengan program tersebut.
"Seharusnya menurut saya sih yang harus mengembalikan TGR alias Tuntutan Ganti Rugi itu bukan para Kepsek, karena yang di periksa itu kan bangunannya sekolah dan pihak ke 3 yang bermitra ngedrop bahan material itu yang harus bertanggungjawab. Karena mungkin mutu atau kwalitas bahan material tersebut tidak sesuai spesifikasi yang berakibat ketika ada pemeriksaan oleh BPK ditemukan kerugian negara," ucap H. SURYA Kabid Dikdas Disdik Kuningan kepada Arif Jurnalis kompasone.com di ruang kerjanya. Senin, 28 juni 2026.
Hal senada diutarakan oleh IWAN dari organisasi MIN berkenaan dengan Tuntutan Ganti Rugi alias TGR.
![]() |
"Betul apa kata Kabid Dikdas itu, namun mungkin kelalaian ataupun pelanggaran hukum itu bisa saja karena Kepsek tersebut bermain mata dengan pihak ke 3 selaku yang ngedrop bahan material, iya kan? buktinya para jurnalis di lapangan kan melihat sendiri kondisinya seperti itu. Kadang bahan material tidak sesuai dengan apa yang diharuskan di RAB dan Spesifikasi bahan material untuk bangunan sekolah itu," ucap IWAN.
Beberapa Kepala Sekolah yang saat ini mendapatkan program Revitalisasi ketika dimintai pandangannya, perihal statement Kabid Dikdas dan ungkapan yang dikatakan oleh IWAN dari organisasi MIN semuanya mengatakan setuju.
"Alhamdulilah kalo begitu memang seharusnya yang ganti rugi atas bahan material yang tidak sesuai tersebut ya pihak ke 3 yang harus mengganti kerugian itu," ucap ibu IWA Kepala SDN 1 Cinagara
Sebagai ilustrasi dan contoh nyata saja selama ini selalu pihak sekolah yang dirugikan.
Arif Rahman
Ka.Biro Kuningan Jabar

