Sumenep, Kompasone.com - Sebuah kisah memilukan sekaligus memicu geram terjadi di Kecamatan Kota Sumenep. Dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42.000.000 yang seharusnya menjadi hak seorang anak yatim, diduga kuat raib dicairkan secara sepihak oleh mantan suami almarhumah yang merupakan ayah tiri korban.
Peristiwa ini menimpa Haikal Rafa Arsyafin, anak semata wayang dari ibunda almarhumah , Warga Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Kepergian Ibunda Almarhumah yang begitu cepat tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi Haikal, tetapi juga mengawali drama perebutan hak yang mencederai rasa kemanusiaan.
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, almarhumah Ibunda Haikal sempat menitipkan pesan terakhir yang begitu mendalam kepada Haikal. Beliau meminta Haikal putra tercintanya tersebut untuk memprioritaskan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi agar kelak menjadi orang yang bermanfaat.
Namun, bukannya mendapatkan jaminan pendidikan dari peninggalan ibunya, Haikal justru harus menghadapi kenyataan pahit. Sesaat setelah jenazah almarhumah dimakamkan, mantan suami almarhumah berinisial RGL diduga langsung bergerak cepat melancarkan aksi sepihaknya.
RGL diketahui mencairkan dana santunan kematian BPJS senilai Rp 42 juta tanpa pernah melakukan musyawarah atau memberi tahu keluarga besar almarhumah. Aksi ini berjalan mulus karena RGL berhasil melengkapi seluruh dokumen persyaratan dengan sangat meyakinkan.
Ironisnya, dokumen pendukung tersebut dapat diterbitkan berkat legalitas dari pihak Kelurahan Pangarangan dan Kecamatan Kota Sumenep. Tak sampai di situ, RGL juga memanfaatkan keluguan Haikal. Tanpa penjelasan yang jujur, remaja tersebut diajak oleh RGL yang merupakan ayah tirinya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumenep hanya untuk membubuhkan tanda tangan pada berkas pencairan.
Setelah uang tunai Rp 42 juta tersebut cair dan masuk ke dompet RGL, hak-hak Haikal diabaikan. RGL lepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai orang tua, sementara Haikal dan keluarga besar almarhum sama sekali tidak diberi tahu maupun mencicipi dana santunan tersebut.
Merespons polemik ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep memberikan klarifikasi. Mereka mengatakan bahwa proses pencairan dana tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di internal instansi.
Pihak BPJS mencairkan dana karena seluruh dokumen administrasi yang dibawa oleh RGL telah memenuhi syarat yang ditentukan. BPJS mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa status RGL adalah mantan suami almarhumah atau ayah tiri dari Haikal.
Secara fisik dan prosedural, tidak ditemukan tanda-tanda mencurigakan saat proses pengajuan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, tindakan RGL yang diduga membawa kabur hak anak yatim demi kepentingan pribadi ini memicu kecaman keras dari pihak keluarga . Pihak keluarga berharap ada keadilan dan transparansi agar amanah terakhir almarhumah ibunda Haikal untuk pendidikan Haikal dapat segera terselamatkan.
(R. M Hendra / Nofa. R)
