Kepahiang-Bengkulu, kompasone.com - Berbagai upaya pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dalam hal mengatasi problem pengelolaan sampah, hal ini dibuktikan beralihnya fungsi TPST(tempat pembuangan sampah terpadu) menjadi TPA ( tempat pembuangan akhir sampah) yang terletak di Desa Lubuk Saung, Kec. Seberang Musi, dengan peletakan batu pertama oleh Bupati kepahiang sebelumnya pada 17 maret 2021 dengan menelan anggaran sebesar Rp10,5 milyar dari APBN melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW). Senin (22/06/2026).
Dengan mengunakan sistem pengolahan controlled landfill serta mencakup pembebasan lahan seluas 5,5 hektare. kemudian untuk mendukung kegiatan tersebut pada September 2022 kementerian PUPR melalui BPPW Bengkulu kembali mengucurkan anggaran dari APBN sebesar Rp11, 2 milyar untuk pembangunan Instalasi pengolahan Lindi ( IPL ) Hibah ini mencakup infrastruktur inti seperti blok landfill.
Namun besarnya kucuran anggaran yang signifikan tersebut dinilai gagal dalam penerapannya sampai pada saat ini. Kegagalan utama TPA Lubuk Saung terletak pada ketidakmampuan operasional dalam menjalankan sistem Controlled Landfill (penimbunan terkendali), sehingga tata kelolanya di lapangan merosot kembali menjadi metode pembuangan terbuka (open dumping).
Secara infrastruktur resmi, TPA Lubuk Saung di Kabupaten Kepahiang sebenarnya telah memiliki sarana Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) yang dibangun secara permanen menggunakan dana APBN senilai lebih dari Rp11,2 Miliar, Namun, kondisi pengelolaan harian kolam limbah air lindi tersebut saat ini berada dalam status kritis dan tidak berfungsi maksimal. Masalah ini terjadi akibat kegagalan transisi operasional sistem di lapangan. seperti yang terjadi saat ini :
kolam lindi tersumbat dan overload, sampah Hal ini membuat kapasitas tampung kolam menyusut drastis, menyumbat saluran penyaringan, dan memicu luapan air limbah saat intensitas hujan tinggi.
Ancaman Kebocoran dan Pencemaran Air Tanah Warga, Letak geografis TPA yang berdekatan dengan wilayah Desa Lubuk Saung dan Desa Temdak memicu kekhawatiran besar.
Ketika kolam IPL tidak terkelola dan meluap, air lindi beracun yang mengandung logam berat terancam merembes langsung ke dalam lapisan air tanah atau mengalir ke saluran drainase sekitar. Akibatnya, kualitas sumur gali dan sumber air bersih yang dikonsumsi oleh warga desa di sekitar kawasan TPA berisiko tinggi mengalami pencemaran jangka panjang.
Kesalahan pemilihan lokasi yang secara topografi berdekatan dengan batas wilayah Desa Temdak dan Lubuk Saung membuat kegagalan teknis ini berdampak langsung pada warga. Bau menyengat, lalat, dan potensi kebocoran cairan lindi ke aliran air tanah menjadi bukti kegagalan AMDAL operasional di lapangan.
Menyoroti fakta yang terjadi saat ini artinya Pemerintah Daerah (DLH Kepahiang) Gagal Secara Keberlanjutan Manajemen (Sustainability) dengan gagalnya menyelaraskan kesiapan anggaran operasional APBD dengan kemegahan teknologi fisik yang diberikan oleh APBN Pemerintah Pusat. Infrastruktur canggih menjadi sia-sia dan mangkrak karena tidak mampu membiayai perawatan harian, solar pompa, dan pembersihan sedimentasi sampah di kolam secara berkala.
Proyek ini menjadi tanda tanya besar baik dari segi konstruksi maupun secara oprasional. Tanpa adanya intervensi anggaran darurat dan perbaikan tata kelola, fasilitas ini akan terus menjadi sumber pencemaran bagi warga sekitar.
(TJ)
