Sukabumi, Kompasone.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Indonesia kembali menyambangi Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (22/6/2026). Kedatangan tim yang dipimpin oleh Julianta Sembiring, S.H., bersama Dzaenal Idris tersebut bertujuan untuk mendesak kepastian hukum terkait penanganan kasus dugaan penggelapan dana proyek penanaman pohon jabon senilai Rp2 miliar.
Kasus yang menyeret terlapor berinisial CT ini telah bergulir cukup lama, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1225/XII/2018/JABAR tertanggal 20 Desember 2018. Pelapor, Jong Tjing Kwong, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Kedatangan LBH Pers Indonesia merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang telah berjalan sejak 2018 dan hingga kini masih terus dipertanyakan perkembangannya.
Saat tiba di Polres Sukabumi Kota, Julianta Sembiring mendapati penyidik Unit V tidak berada di ruangan. Dengan inisiatifnya, ia kemudian menghadap Kasat Reskrim yang diwakili oleh Bidop Wasidik.
Menurut keterangan Bidop Wasidik, penyidik dan tim sudah melakukan dua kali gelar perkara. Namun bukti-bukti yang diminta, khususnya hasil audit, belum diserahkan oleh pelapor. Bahkan dari informasi terlapor pada saat BAP terdapat selisih angka yang menjadi pertanyaan penyidik. Karena itu diperlukan ahli untuk mengaudit seluruh laporan keuangan.
“Informasi dari penyidik, dalam waktu dekat akan memanggil pemilik CV Dilan Jaya untuk dimintai keterangan,” ucap Julianta Sembiring menirukan penjelasan pihak kepolisian.
Julianta Sembiring menegaskan pihaknya ingin memastikan adanya kepastian hukum serta transparansi dalam penanganan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Hari ini kami juga melayangkan surat kepada Bapak Kapolres permohonan percepatan proses penyidikan serta tindak lanjut penanganan perkara Laporan Polisi tertanggal 20 Desember 2018 atas nama Sdr. Jong Tjing Kwong yang sudah dilimpahkan ke Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sukabumi Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait jadwal pemanggilan saksi ahli maupun pemilik CV Dilan Jaya yang disebutkan oleh pihak kepolisian sebelumnya.
>Novi
