Sumenep, Kompasone.com – Keadilan di Kabupaten Sumenep, Madura, kembali berada di persimpangan jalan. Praktik penegakan hukum yang diduga tebang pilih kini menimpa tiga wanita paruh baya asal Desa Banjar Timur, Kabupaten Sumenep Aida, Atik Susiati, dan Asriyani. Menjadi ahli waris sah dari orang tua mereka justru menjadi awal dari nestapa hukum yang membingungkan.
Melalui pengacara Kondang Zamrud khan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AZ & Partners, ketiganya resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum nomor 011/AZ & Partners/XI/2025 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Jawa Timur. Surat tersebut dikirimkan demi membendung dugaan upaya kriminalisasi paksa dan ketidakprofesionalan oknum penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep.
Akar dari sengkarut ini bermula ketika ketiga ibu rumah tangga tersebut dilaporkan oleh seorang pria bernama Samsu atas tuduhan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHPidana). Laporan tersebut bergulir ke tingkat penyidikan lewat Surat Perintah Nomor: SP-Sidik/1238/VIII/2025/Satreskrim.
Namun, tim advokat mengungkap fakta mencengangkan: Samsu sama sekali tidak memiliki hubungan darah atau hak waris apapun atas harta peninggalan almarhum Bapak Mukawa dan Ibu Sakija. Berdasarkan dokumen resmi dari Jembrana, Bali, Samsu terbukti merupakan anak kandung dari pasangan almarhum Asbolah dan almarhumah Halimah.
Rekam jejak Samsu di meja hijau juga penuh dengan kekalahan telak. Tahun 2018 s.d. 2024: Samsu berturut-turut mengajukan gugatan dan permohonan hak ahli waris di Pengadilan Agama Sumenep. Semuanya kandas baik dicabut, dinyatakan tidak diterima (NO), hingga ditolak di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
Tahun 2018 (Kasus Pidana): Samsu bahkan merupakan mantan terpidana yang divonis 3 bulan 15 hari penjara (Perkara No. 270/PID.B/2018 PN Sumenep) karena merusak tanaman milik Aida. Dalam amar putusannya, Hakim PN Sumenep dengan tegas menyatakan bahwa Samsu bukan bagian dari silsilah keluarga tersebut.
"Secara hukum formal, pelapor tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah. Kepentingan hukumnya kabur. Bagaimana mungkin seseorang yang berkali-kali ditolak oleh pengadilan perdata, laporannya diistimewakan oleh kepolisian?" tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kritik paling tajam dalam surat perlindungan hukum ini mengarah pada kinerja Unit Pidsus Polres Sumenep yang dinilai mengabaikan asas objektivitas dan akuntabilitas. Ada dua penanganan perkara di unit yang sama namun berbanding terbalik bagai bumi dan langit:
Agresif Terhadap Ahli Waris Sah: Perkara yang mendudukkan Aida CS sebagai terlapor (disidik oleh Briptu Daud Rahman, S.H.) diproses secara cepat dan terindikasi dipaksakan, meski legal standing pelapor cacat di mata hukum.
Melempem Terhadap Pelapor Ber-KTP Ganda. Sebaliknya, laporan balik dari Aida CS sejak November 2023 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggandaan identitas kependudukan (KK, KTP-el, dan Akta Kelahiran ganda yang digunakan Samsu untuk merubah akta nikahnya) justru jalan di tempat. Penyidik Brigpol Ach. Nizar Hamdi, S.H. yang menangani laporan tersebut terkesan sengaja mengabaikan bukti-bukti benderang yang ada dan belum menetapkan satu pun tersangka.
Kuasa hukum para korban mengingatkan bahwa tindakan tebang pilih oknum penyidik ini bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana tuntutan hukum terhadap pelapor/korban dengan itikad baik semestinya ditunda hingga perkara utamanya berkekuatan hukum tetap.
"Visi Presiden RI dalam skema Indonesia Maju sangat jelas: mewujudkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, terpercaya, dan mengedepankan reformasi Polri demi masyarakat sipil. Apa yang terjadi di Polres Sumenep justru mencederai rasa aman warga," tulis dokumen permohonan tersebut.
Nasib tiga perempuan ahli waris di Sumenep saat ini berada di tangan ketegasan Kapolda Jawa Timur. Publik menunggu apakah institusi kepolisian mampu membersihkan diri dari oknum yang tidak profesional, atau justru membiarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah demi memuaskan nafsu perkara pihak yang tidak berhak.
(R. M Hendra)
