Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pernyataan Kapolda Lampung Tembak Di Tempat Penjahat Sadis, Patut Didukung

Minggu, Mei 31, 2026, 11:12 WIB Last Updated 2026-05-31T04:13:15Z

 

Advokat Rene Putra Tantrsjaya, SH, LLM

JAKARTA, kompasone.com – Perintah Kapolda Lampung Irjen Helfi Asegaf kepada jajaran agar melakukan tembak di tempat bagi pelaku kejahatan bersenjata api dan tajam, yang dianggap membahayakan bagi keselamatan petugas dan masyarakat, nampaknya memunculkan konflik di tengah masyarakat. Terlebih lagi adanya pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai, negara tidak boleh bertindak sebagai algojo terhadap pelaku kejahatan, tindakan itu melanggar hak asasi manusia (HAM).


Apakah aparat Kepolisian menembak tewas begal dan penjahat sadis yang dianggap mengancam keselamatan jiwa orang lain, dapat dikategorkan pelanggaran HAM?


“Menembak di tempat pelaku kejahatan hingga tewas, satu sisi membuat masyarakat merasa aman dan nyaman, karena terlindungi oleh aparat kepolisian. Dan juga dikhawatirkan oleh penjahat lainnya, takut di tembak mati oleh polisi pada saat melakukan aksi kejahatan,” demikian dikatakan advokat Rene Putra Tantrajaya kepada wartawan terkait pernyataan Kapolda Lampung soal tembak di tempat, Sabtu (30/5/2026).. 


Tapi di sisi lain, lanjutnya, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UU Dasar 1945, yang menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum. Adapun setiap tindakan yang dilakukan negara (aparat hukum), harus didasarkan pada hukum. 


“Lantas bagaimana dengan aksi kejahatan brutal, yang dapat mengancam nyawa orang lain? Penggunaan senjata api adalah pilihan terakhir, diperbolehkan dalam kondisi yang dianggap berbahaya bagi petugas, dan atau masyarakat. Artinya, imbauan Kapolda Lampung terhadap jajaran agar melakukan tembak di tempat penjahat brutal, harus diapresiasi,” ujar Rene.


Polisi, lanjutnya, diberi wewenang dalam penggunaan senjata api. Olehkarenanya, dalam setiap aksi menumpas kejahatan, sudah dibekali keahlian khusus untuk menghadapi pelaku kejahatan secara proporsional, tegas, dan terukur sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009. Serta Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022 Tentang Senjata Api. Yakni, pemberian dan penggunaan senjata api dilakukan secara selektif, berdasarkan pangkat, fungsi penugasan dan kelulusan melalui serangkaian tes.


“Dengan begitu, seluruh tindakan operasional polisi tentunya di bawah pengawasan pimpinan Polri. Apabila terjadi kesalahan prosedur, dan jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tindakan tembak di tempat, maka tanggung jawabnya adalah sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Poses penanganannya oleh penyidik Reserse Kriminal Umum, dan diadili di peradilan umum.,” jelas Rene.


Sementara, tambahnya, terkait pelanggaran kode etik dan disiplin Keposian diproses melalui mekanisme internal institusi Kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri.


Peringatan


Pada bagian lain Rene mengingatkan, seringnya pelaku kejahatan melakukan perlawanan ketika akan ditangkap, dan diketahui menggunakan senjata api atau senjata tajam, mau tidak mau atau suka tidak suka pihak polisi tak jarang bertindak tegas dan terukur, sesuai prosedur.


“Sebelum tindakan tembak, polisi selalu memberi peringatan. Jika di abaikan dan pelaku kejahatan tetap melakukan perlawanan yang dianggap membahayakan, maka dilakukan pelumpuhan dengan menembak kaki,” urainya.  


Dikatakan Rene, tindakan tegas terukur dilakukan dalam kondisi dan situasi tertentu adalah keharusan bagi petugas Kepolisian. Khususnya dalam menghadapi penjahat dengan senjata api atau senjata tajam. 


“Aksi tindakan tegas dilakukan ketika keselamatan nyawa polisi terancam, begitu juga ketika prilaku penjahatn dianggap membahayakan masyarakat sekitarnya. Contohnya peristiwa tewasnya Bripka Arya Supena di tembak pelaku Curanmor di Lampung. Anggota polisi itu tewas setelah kepala di tembak penjahat. Kejadian seperti itu harus diantisipasi dengan tindakan tegas terukur, jangan sampai nyawa polisi melayang sia-sia,”ujarnya.


Di bagian akhir dikatakan Rene, seharusnya Menteri HAM Natalius Pigai untuk tidak memberikan reaksi dengan komentar melarang aparat polisi menembak pelaku kejahatan brutal. Seolah membenarkan tindakan penjahat membunuh aparat hukum. Dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat, baik yang pro maupun tak setuju dengan aksi tembak di tempat penjahat.


“Dalam konteks ini, setiap petugas Kepolisian adalah alat negara yang berperan aktif memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan, maka tidak ada pilihan lain selain menembak penjahat jika jiwanya terancam. Jangan sampai ke depan timbul korban jiwa polisi seperti halnya Bripka Arya Supena,” pungkas advokat muda alumni salah satu universitas di Inggris.


Red

Iklan

iklan