Kepahiang-Bengkulu, kompasone.com - Sudah jenuh itulah yang terkesan saat ini di lingkungan warga desa Tugu Rejo Kepahiang, bagaimana tidak pengelolaan Dana Desa ( DD) yang seharusnya memprioritaskan kebutuhan masyarakat Desa, namun berbeda pada prinsip penerapan serta banyak timbul dugaan praktek KKN dalam pelaksanaannya. (25/05/2026 ).
"Musyawarah Desa sekedar serimoni prangkat Desa saja, jarang ada masyarakat diundang dalam pelaksanaan tersebut karena yang hadir disitu hanya orang-orang kades saja, " jelas salah satu warga.
Masayarakat menjelaskan banyak kegiatan - kegiatan desa sebelumnya tidak melibatkan keputusan bersama warga, keputusan tersebut diduga berdasarkan keputusan dari pihak pemdes saja.
Kegiatan desa yang diduga bermasalah :
Pada tahun 2022 pihak Pemdes Tugu Rejo menganggarkan sebesar Rp. 246.847.100,- untuk pembuatan Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT) namun membandingkan fisik dilokasi masyarakat menilai tidak sebanding dengan kondisi proses pengerjaan tersebut dan diduga terjadi mark-up harga satuan pekerjaan.
Sementara pada Kegiatan Ketahan Panggan sebesar Rp. 156.590.355,- dalam pelaksanaannya masyarakat menduga kegiatan tersebut fiktif bahkan pernah dipertanyakan aliran penggunaan dana tersebut oleh pihak masyarakat.
Pada tahun 2023 : Pemdes Tugu Rejo bersama TPK kembali menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp. 198.729.000,- untuk Pengerasan Jalan Usaha Tani ( JUT ) namun kegiatan tesebut diduga terindikasi pengurangan komposisi bahan bangunan, seperti pada perencanaan ketebalan jalan 20cm namun diterapkan hanya 12 cm saja.
Kemudian untuk kegiatan ketahan pangan, sebesar Rp. 167.475.561 diduga kepala desa mendapatkan cash back dari kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Tahun 2024, Pemdes Tugu Rejo menganggarkan Rp. 108.491.000,- dari Dan Desa untuk Pembangunan Pariwisata Desa, namun kegiatan tersebut dinilai tidak efektif karena menurut keterangan sebagian besar masyarakat Desa kegiatan tersebut tidak berfungsi sebagaimana rencana sebelumnya dan terkesan mubazir.
Kemudian pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp. 101.747.000,- anggaran tersebut diduga tidak sebanding dengan nilai kondisi fisik pekerjaan dilapangan.
Sementara untuk kegiatan ketahan pangan pemdes membagi menjadi 2 tahap yaitu tahap 1 sebesar Rp. 68.800.000,- dan tahap 2 Rp. 75.000.000,- kegiatan tersebut diduga sudah dimonopoli oleh Kepala Desa dan diduga adanya parktek Cashback dari pembelian barang /jasa tersebut.
Tahun 2025, pembangunan drainase pada tahap 1 dengan anggaran Dana Desa sebesar Rp. 110.000.000,- diduga terjadi parktek pengurangan komposisi bahan bangunan dengan perbandingan nilai pekerjaan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan.
Terkesan kebal hukum
Dijelaskan oleh masyarakat bahwa sebelum nya sudah pernah ada pelaporan baik masyarakat atapun aktifis desa terkait dugaan tersebut, namun pelaporan tersebut terkesan terabaikan oleh pihak terkait
Meski belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa audit resmi dan pemeriksaan hukum, pola penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar membuat desakan audit investigatif semakin kuat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tugu Rejo belum bisa memberikan jawaban bahkan terkesan menghindari awak media saat akan di wawancarai.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat, serta pihak terkait dapat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan tahun 2022 s/d 2025, guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
( Tarmizi/JN)

