Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pengelolaan Dana Desa Tugu Rejo Tahun 2022 s/d 2025 Diduga Sarang KKN, Warga Desak Ungkap Fakta!!

Senin, Mei 25, 2026, 21:39 WIB Last Updated 2026-05-25T14:39:31Z




Kepahiang-Bengkulu, kompasone.com - Sudah jenuh itulah yang terkesan saat ini di lingkungan warga desa Tugu Rejo Kepahiang, bagaimana tidak pengelolaan Dana Desa ( DD) yang seharusnya memprioritaskan kebutuhan masyarakat Desa, namun berbeda pada prinsip penerapan serta banyak timbul dugaan praktek KKN dalam pelaksanaannya. (25/05/2026 ). 


‎"Musyawarah Desa sekedar serimoni prangkat Desa saja, jarang ada masyarakat diundang dalam pelaksanaan tersebut karena yang hadir disitu hanya orang-orang kades saja, " jelas salah satu warga. 


Masayarakat menjelaskan banyak kegiatan - kegiatan desa sebelumnya tidak melibatkan keputusan bersama warga, keputusan tersebut diduga berdasarkan keputusan dari pihak pemdes saja. 

‎Kegiatan desa yang diduga bermasalah :

‎Pada tahun 2022 pihak Pemdes Tugu Rejo menganggarkan sebesar Rp.  246.847.100,- untuk pembuatan Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT)  namun membandingkan fisik dilokasi masyarakat menilai tidak sebanding dengan kondisi proses pengerjaan tersebut dan diduga terjadi mark-up harga satuan pekerjaan. 

‎Sementara pada Kegiatan Ketahan Panggan sebesar Rp. 156.590.355,- dalam pelaksanaannya masyarakat menduga kegiatan tersebut fiktif bahkan pernah dipertanyakan aliran penggunaan dana tersebut oleh pihak masyarakat. 

‎Pada tahun 2023 : Pemdes Tugu Rejo bersama TPK kembali menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp.  198.729.000,- untuk Pengerasan Jalan Usaha Tani ( JUT ) namun kegiatan tesebut diduga terindikasi pengurangan komposisi bahan  bangunan, seperti pada perencanaan ketebalan jalan 20cm namun diterapkan hanya 12 cm saja. 

‎Kemudian untuk kegiatan ketahan pangan, sebesar Rp. 167.475.561 diduga kepala desa mendapatkan cash back dari kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut. 

‎Tahun 2024, Pemdes Tugu Rejo menganggarkan Rp.  108.491.000,- dari Dan Desa untuk Pembangunan Pariwisata Desa, namun kegiatan tersebut dinilai tidak efektif karena menurut keterangan sebagian besar masyarakat Desa kegiatan tersebut tidak berfungsi sebagaimana rencana sebelumnya dan terkesan mubazir. 


‎Kemudian pembangunan jalan lingkungan sebesar Rp.  101.747.000,- anggaran tersebut diduga tidak sebanding dengan nilai kondisi fisik pekerjaan dilapangan. 

‎Sementara untuk kegiatan ketahan pangan pemdes membagi menjadi 2 tahap yaitu tahap 1 sebesar Rp.  68.800.000,- dan tahap 2 Rp.  75.000.000,- kegiatan tersebut diduga sudah dimonopoli oleh Kepala Desa dan diduga adanya parktek Cashback dari pembelian barang /jasa tersebut. 

‎Tahun 2025, pembangunan drainase pada tahap 1 dengan anggaran Dana Desa sebesar Rp.  110.000.000,- diduga terjadi parktek pengurangan komposisi bahan bangunan dengan perbandingan nilai pekerjaan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang digunakan. 

‎Terkesan kebal hukum 

‎Dijelaskan oleh masyarakat bahwa sebelum nya sudah pernah ada pelaporan baik masyarakat atapun aktifis desa terkait dugaan tersebut, namun pelaporan tersebut terkesan terabaikan oleh pihak terkait 

‎Meski belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa audit resmi dan pemeriksaan hukum, pola penggunaan anggaran yang dinilai tidak wajar membuat desakan audit investigatif semakin kuat.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tugu Rejo belum bisa memberikan jawaban bahkan terkesan menghindari awak media saat akan di wawancarai. 

‎Masyarakat berharap aparat penegak hukum, inspektorat, serta pihak terkait dapat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan tahun 2022 s/d 2025, guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.


( Tarmizi/JN) 

Iklan

iklan