Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kurang dari 24 Jam Macan Agung Bekuk Pelaku Pencurian Emas di Kauman Tulungagung

Jumat, Mei 29, 2026, 21:46 WIB Last Updated 2026-05-29T14:47:51Z

Tulungagung, kompasone.com -Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalangbret sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Petugas berhasil membekuk seorang pelaku pencurian emas di Kauman Tulungagung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.


Pelaku yang diketahui berinisial AM (41) merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Ironisnya, rumah pelaku ternyata masih berada dalam satu kampung dengan korbannya yang berinisial A.A.I.


Aksi pencurian emas di Kauman Tulungagung ini terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong, pelaku masuk dan merusak lemari untuk menggasak perhiasan berharga di dalamnya.


Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto membenarkan penangkapan kilat tersebut setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif.


Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan full backup hingga mengarah kepada pelaku,” kata IPTU Nanang, Jumat (29/5/2026).


Pelaku Am akhirnya berhasil diringkus di kediamannya pada Senin malam (25/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan berarti.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil penjualan barang curian, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario putih (AG 5909 RDC), satu unit Yamaha Vixion merah (AG 4998 HH), uang tunai Rp347 ribu, satu unit ponsel merek OPPO, serta sebuah obeng kecil yang digunakan untuk mencongkel.


Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian dan pelacakan terhadap perhiasan emas milik korban yang hilang digondol pelaku, yakni berupa satu gelang emas seberat 14 gram dan dua cincin emas dengan total berat 8 gram.


Berdasarkan catatan kepolisian, AM ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika yang sudah pernah terlibat dalam perkara hukum serupa di wilayah Surabaya dan Tulungagung.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas IPTU Nanang.


(Brh)

Iklan

iklan