Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tanggapan Resmi Redaksi | Menegakkan Kebenaran Berbasis Fakta Hukum dan Kode Etik Jurnalistik

Senin, April 20, 2026, 12:11 WIB Last Updated 2026-04-20T05:11:47Z

Sumenep, Kompasone.com - Menyikapi keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terlapor terkait pemberitaan dugaan kasus rudapaksa di Desa Geleman, redaksi Kompasone.com menyampaikan poin-poin klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan komitmen terhadap transparansi hukum:


1. Berita Berbasis Fakta Hukum (LP Resmi) Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan kami bukanlah sebuah opini prematur atau fitnah, melainkan produk jurnalistik yang berpijak pada fakta hukum yang sah. Adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2026/SPKT.Unit Reskrim/POLSEK KANGEAN tertanggal 23 Maret 2026 adalah bukti autentik bahwa peristiwa ini sedang dalam penanganan negara. Pers memiliki kewajiban moral untuk mengawal kasus yang telah masuk ke ranah publik ini demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang telah melapor.


2. Narasi yang kami bangun didasarkan pada keterangan narasumber yang kompeten dan kredibel di lapangan, yakni aktivis Johari (Bang Jo). Pernyataan mengenai upaya penggeledahan oleh kepolisian dan keberadaan terlapor yang sempat tidak diketahui adalah informasi publik yang memiliki nilai urgensi tinggi. Selain itu, pernyataan resmi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., S.H., memperkuat bahwa kepolisian memang sedang melakukan langkah strategis dan terukur. Kami hanya memotret dinamika lapangan yang faktual, termasuk kehadiran massa yang berbondong-bondong sebagai bentuk keresahan sosial.


3. Terkait keberatan atas foto sampul berita, kami tegaskan bahwa visual tersebut diperoleh dari sumber yang berkaitan langsung dengan materi informasi yang berkembang. Pers bekerja untuk merepresentasikan situasi yang terjadi. Jika foto tersebut dianggap mengganggu kenyamanan terlapor, hal itu tidak menghapus substansi peristiwa yang sedang disidik oleh aparat penegak hukum.


4. Dalam perspektif jurnalistik, kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Kangean bukanlah rahasia umum. Kehadiran media adalah untuk memastikan bahwa "Mesin Hukum" bekerja secara maksimal. Kami tidak sedang melakukan trial by the press, melainkan menjalankan fungsi kontrol agar proses hukum tidak berjalan di tempat atau terintervensi oleh narasi-narasi luar hukum.


5. Kami melakukan penegasan integritas, menghormati asas praduga tak bersalah, namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran. Pernikahan atau upaya damai lainnya tidak menghapus sifat pidana dari sebuah dugaan pemerkosaan. Redaksi tetap pada komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.


Kepala Biro Kompasone.com Sumenep, Hendra Wijaya S.P., menegaskan bahwa media tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination), melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar tidak ada ruang bagi impunitas di Kepulauan Kangean.


"Dari semua uraian diatas, Kami menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah. Namun, kehadiran laporan polisi (LP) dan bukti-bukti lapangan adalah fakta yang tidak boleh disembunyikan dari publik. Pers tidak akan mundur dalam mengawal kasus kekerasan seksual demi kehormatan warga dan marwah hukum," tegasnya.


Dengan diterbitkannya Hak Jawab ini, redaksi telah memenuhi kewajiban etik sesuai peraturan Dewan Pers. Kami mendorong agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan membiarkan meja hijau menjadi tempat pembuktian akhir.


Redaksi Kompasone.com

Mengawal Kebenaran, Menembus Batas

Iklan

iklan