BLITAR, kompasone.com – Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan oknum pegawai Lapas berinisial RJ kini menjadi sorotan publik. Seorang pria bernama M. Agus Joko Nugroho, warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, secara resmi melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya ke Polres Blitar Kota. Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum korban, Andi Wibowo S.H, M.H., mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Blitar Kota bertujuan untuk membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap kliennya.
“Benar, hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap klien kami, Saudara M. Agus Joko Nugroho. Kami melaporkan Saudara berinisial HB dan RJ, yang diketahui RJ bekerja di Lapas Blitar,” ujar Andi. Jumat Malam (17/4/2026).
Peristiwa tersebut, lanjut kuasa hukum korban, terjadi di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kalipucung, Kecamatan Sanankulon. Saat itu, korban tengah beraktivitas bersama rekan-rekannya seperti biasa.
Namun situasi berubah ketika ada pihak lain yang merasa terganggu dengan suara dari dalam kos tersebut. Teguran yang disampaikan diduga menggunakan bahasa yang kurang pantas, sehingga memicu ketegangan di antara kedua belah pihak.
“Awalnya hanya sebatas teguran, namun disampaikan dengan kata-kata kasar. Kemudian terjadi cekcok, dan salah satu pihak menghubungi terlapor. Tidak berselang lama, terlapor datang ke lokasi pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, dan diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap klien kami,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik. Di antaranya luka memar di bagian mata sebelah kanan, perut, siku, dan punggung. Selain itu, korban juga mengeluhkan pusing dan kondisi tubuh yang melemah.
“Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo selama dua hari akibat luka yang dideritanya,” tambah Andi.
Pihak kuasa hukum korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami memohon kepada Kapolres Blitar Kota beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim, untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
( S.S.KAPERWIL JATIM)
