Tulungagung, Kompas one – Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin resmi ditunjuk sebagai Plt (Pelaksana Tugas) bupati menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang terjerat kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK beberapa hari yang lalu, Senin (13/4/26).
Menanggapi hal ini, untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat dengan secara resmi mengangkat Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang sedang menjalani proses hukum.
Dikutip dari laman Kominfo, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, mengatakan bahwa posisi pimpinan daerah telah terisi untuk menjamin pelayanan publik tetap lancar.
”Sudah ada, wakil bupati,” ungkap Lilik singkat saat memberikan keterangan.
Menurutnya, penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lanjut Lilik, langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) yang dapat menghambat kebijakan strategis daerah.
Namun, meski Surat Keputusan (SK) penetapan telah diterbitkan, pihak Pemprov Jatim menyatakan bahwa rilis resmi mengenai detail administrasi akan segera di umumkan melalui Biro Administrasi Pimpinan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa terkait posisi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemprov Jawa Timur memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
”Untuk pelaksana tugas di tingkat OPD, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten,” kata nya.
Dari info yang diperoleh kompas-one dilapangan, nomer whatsapp Baharudin masih belum aktif. Sehingga untuk sekedar konfirmasi masih menunggu.
Untuk sekedar diketahui, penunjukan Ahmad Baharudin yang notabene adalah kader Partai Gerindra tulen sebagai Plt Bupati Tulungagung ini merupakan tindak lanjut Provinsi Jawa Timur setelah Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi sekaligus pemerasan dan gratifikasi terhadap sejumlah instansi perangkat daerah (OPD).
Dengan adanya penunjukan Plt bupati ini, diharapkan koordinasi antar lembaga di bawah Pemkab Tulungagung bisa kembali berjalan normal.
Dan hari saat ini, Gatut Sunu bersama ajudannya Dwi Yoga sedang menjalani masa penahanan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Semoga amanah Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati Tulungagung, sehingga tercapai Kabupaten Tulungagung yang gemah ripah loh jinawi.
Sigit
