Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ramai Dugaan Jual Beli “Kamar Khusus” di Lapas Blitar, Oknum Petugas Disorot, Tarif Capai Rp60 Juta

Selasa, April 28, 2026, 22:00 WIB Last Updated 2026-04-28T15:00:12Z


BLITAR, kompasone.com  – Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat dan menyeret nama Lapas Kelas IIB Blitar. Institusi pemasyarakatan tersebut menjadi sorotan setelah muncul indikasi jual beli fasilitas kamar khusus bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nilai fantastis hingga Rp60 juta, Selasa (28/4/2026).


Kepala Lapas Kelas IIB Blitar yang baru, Iswandi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa tiga oknum petugas diduga terlibat dalam praktik tersebut. Mereka terdiri dari dua sipir berinisial W dan R, serta seorang kepala keamanan berinisial AK. 

Ketiganya disebut menawarkan fasilitas istimewa berupa kamar D-1 kepada narapidana tertentu.

Awalnya, tarif yang dipatok mencapai Rp100 juta. Namun setelah melalui proses negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp60 juta dan diduga telah dibayarkan oleh pihak keluarga narapidana.


Kamar D-1 sendiri disebut sebagai fasilitas dengan “kenyamanan khusus”. Penghuninya diduga memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan warga binaan lainnya, mulai dari kelonggaran akses hingga izin berada di area masjid lapas sampai pukul 19.00 WIB.
Praktik ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya terungkap ke publik.


Kasus tersebut mencuat pasca pergantian pimpinan di Lapas Kelas IIB Blitar. Iswandi menjelaskan, informasi awal diperoleh dari laporan warga binaan melalui jalur aspirasi internal.

“Awalnya warga binaan ingin mengadakan kegiatan senam. Dalam momen itu mereka menyampaikan aspirasi kepada petugas dan menanyakan apakah diperbolehkan untuk berbicara,” ungkapnya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan internal serta konfrontasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, proses awal ini masih menemui kendala karena keterangan yang dinilai belum sepenuhnya konsisten.


“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberian sanksi merupakan kewenangan pimpinan Kantor Wilayah. Di sini sudah kami lakukan pemeriksaan dan konfrontasi, namun belum sepenuhnya terang, sehingga penanganannya dilimpahkan ke sana,” jelasnya.


Saat ini, penyelidikan telah diambil alih oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur guna memastikan proses berjalan objektif. 


Tim pemeriksa telah diterjunkan untuk menelusuri dugaan aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya praktik serupa dalam skala yang lebih luas.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai integritas lembaga pemasyarakatan. Selain itu, peristiwa ini juga memunculkan pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan internal serta potensi penyalahgunaan kewenangan di dalam lapas.


( s.s kaperwil jatim)



Iklan

iklan