Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

‎Oknum Anggota Dewan Dijebloskan ke Penjara, YARA Apresiasi Kinerja Kajari Aceh Barat ‎

Jumat, April 03, 2026, 02:02 WIB Last Updated 2026-04-02T19:02:48Z

Aceh Barat-Aceh,kompasone.com - Babak baru kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial MA mencapai titik krusial. 

‎Terdakwa resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh pada Kamis, 2 April 2026.

‎Pantauan di lapangan, terdakwa tiba di Lapas Kelas IIB Banda Aceh dengan penampilan yang cukup mencolok. 

‎MA tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana hitam dan kopiah hitam saat memasuki gerbang institusi pemasyarakatan tersebut.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat melalui Kasi Intelijen, Ahmad Lutfi, S.H., membenarkan kabar penahanan Mawardi Basyah tersebut.

‎"Iya betul, Bang (sudah ditahan)," ujar Ahmad Lutfi singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Apresiasi dari YARA: Hukum Tidak Pandang Bulu

‎Langkah tegas Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam menahan oknum pejabat publik ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum di wilayah pantai barat selatan Aceh.

‎Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat-Nagan Raya, Hamdani, S.Sos., SH, MH, secara terbuka memberikan apresiasinya kepada Kajari Aceh Barat. 

‎Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa supremasi hukum di Aceh tetap berdiri tegak tanpa melihat status sosial atau jabatan seseorang.

‎"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kajari Aceh Barat. Penahanan ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan perlindungan anak," tegas Hamdani.


Sebelumnya diberitakan Permohonan kasasi dari salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),inisial MB, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan perkara nomor 1070 K/PID.SUS/2026, majelis hakim agung justru memperberat hukuman terdakwa menjadi delapan bulan penjara terkait kasus kekerasan terhadap anak.


(T.Ridwan,SH)


Iklan

iklan