Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Menyoal Etika dan Fakta | Menggugat Balik Narasi 'Lumpuh' Kuasa Hukum dalam Skandal Geleman

Minggu, April 19, 2026, 17:56 WIB Last Updated 2026-04-19T10:56:20Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Dinamika hukum kasus dugaan asusila di Desa Geleman kian memanas. Pasca-rilisnya pemberitaan investigatif terkait perilaku terduga pelaku yang dinilai arogan di ruang digital, tim kuasa hukum terlapor mulai melancarkan serangan balik dengan dalih pelanggaran kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Namun, apakah pembelaan ini merupakan upaya meluruskan fakta, atau sekadar strategi defensif untuk mengaburkan substansi perkara?


Menanggapi tudingan trial by the press yang dilontarkan Suriyadi, S.H., redaksi menegaskan bahwa pers memiliki mandat konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 untuk menyuarakan kepentingan publik, terutama dalam kasus yang menyentuh nurani kemanusiaan. Penggunaan diksi yang tajam bukanlah bentuk penghakiman, melainkan refleksi dari urgensi penegakan hukum yang dianggap jalan di tempat.


Aktivis Lintas Kepulauan, Johari (Bang Jo), menilai keberatan kuasa hukum sebagai hal yang normatif namun gagal menangkap esensi keresahan warga.


"Asas praduga tak bersalah adalah instrumen pengadilan, namun fakta sosial di lapangan tidak bisa dipasung. Jika ada indikasi provokasi melalui media sosial oleh terduga pelaku, apakah pers harus diam? Itu bukan trial by the press, itu adalah social control!" tegas Bang Jo.


Terkait tuduhan manipulasi visual dan fitnah mengenai status WhatsApp yang menantang otoritas kepolisian, publik perlu diingatkan bahwa jejak digital bersifat abadi. Klaim "kooperatif" yang disampaikan kuasa hukum berbanding terbalik dengan persepsi masyarakat yang sempat menyaksikan narasi pongah di jagat maya.


Redaksi memandang bahwa status yang secara eksplisit menyebutkan identitas diri disertai tantangan kepada institusi Polri adalah data faktual yang layak menjadi konsumsi publik guna mengawal objektivitas penyidikan di Polsek Arjasa.


Mengenai tuntutan Hak Jawab, sesuai dengan regulasi Dewan Pers, hal tersebut akan diberikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. Namun, hal ini tidak akan menyurutkan langkah investigasi terkait dugaan penyimpangan perilaku dan upaya-upaya "negosiasi" di luar jalur hukum yang sering kali merugikan pihak korban.


"Silakan gunakan hak jawab, tapi jangan gunakan itu sebagai instrumen untuk membungkam kebenaran. Kasus asusila yang disertai kekerasan fisik adalah kejahatan luar biasa. Jangan coba-coba melunakkan fakta dengan narasi administratif," tambah Bang Jo dengan nada tegas.


Redaksi Kompasone.com tetap pada pendiriannya: bahwa keadilan bagi korban tidak boleh dikalahkan oleh diplomasi hukum yang bersifat teknis. Jika pihak kuasa hukum mengancam akan menempuh jalur hukum, kami menyambutnya sebagai bagian dari proses demokrasi, selama tujuannya bukan untuk melindungi pelaku kejahatan dari pertanggungjawaban moral dan yuridis.


Mesin hukum mungkin berjalan lambat, namun "Mesin Tempur" pers akan terus menderu untuk memastikan tidak ada celah bagi impunitas di tanah Madura.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan