Makassar, kompasone.com — Kebijakan salah satu fakultas di Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang mengangkat perwira militer sebagai tenaga pengajar menuai kritik dari kalangan mahasiswa. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mencerminkan kemunduran dalam cara pandang institusi pendidikan tinggi terhadap prinsip-prinsip akademik.
Mahasiswa menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas sosial serta pengabaian terhadap nilai dasar dunia akademik. Di tengah banyaknya sarjana yang memiliki kompetensi keilmuan dan metodologi akademik, keputusan menghadirkan figur dari institusi militer dianggap sebagai langkah yang tidak tepat.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai bagian dari ruang sipil seperti kampus. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya normalisasi militerisasi dalam kehidupan akademik.
Mahasiswa menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang dialektika dan kebebasan berpikir, bukan ruang yang diwarnai oleh pendekatan komando. Perbedaan prinsip antara kultur militer yang bersifat hierarkis dan dunia akademik yang terbuka terhadap perdebatan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pembelajaran.
Dari sisi profesionalisme, pengangkatan militer aktif sebagai tenaga pengajar juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat posisi perwira yang terikat pada garis komando institusi militer. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada independensi dan kualitas proses akademik di kampus.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti aspek historis relasi antara kampus dan aparat militer. Kehadiran unsur militer di lingkungan akademik dinilai berpotensi membuka kembali trauma kolektif terkait tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa di masa lalu.
Ketua PMII Rayon Hukum Komisariat Universitas Muslim Indonesia Cabang Makassar, Akbar, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai akademik.
“Kami tidak sedang menolak individu, tetapi kami menolak sistem dan logika yang mencoba menormalisasi militerisasi di ruang akademik. Kampus harus berdiri di atas kebebasan berpikir, bukan di bawah bayang-bayang komando,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kebijakan tersebut apabila tetap dipaksakan oleh pihak kampus.
“Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, maka kami akan memastikan bahwa suara penolakan akan terus bergema. Kampus bukan ruang untuk eksperimen kekuasaan, tetapi ruang untuk melahirkan kesadaran kritis,” lanjut Akbar.
Mahasiswa menilai bahwa kebijakan ini merupakan indikasi adanya krisis orientasi dalam birokrasi kampus, khususnya dalam membedakan batas antara ruang sipil dan militer. Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka independensi akademik dinilai berada dalam ancaman serius.
Sebagai bentuk sikap, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Menolak segala bentuk militerisasi ruang akademik dalam bentuk apa pun.
2. Mendesak pencabutan kebijakan pengangkatan perwira militer sebagai tenaga pengajar di UMI.
3. Menuntut komitmen nyata kampus untuk menjaga kebebasan akademik dan independensi keilmuan.
Mahasiswa menegaskan bahwa kampus harus kembali pada jati dirinya sebagai ruang bebas, kritis, dan independen, serta tidak tunduk pada logika kekuasaan yang berpotensi menggerus kebebasan akademik.
-VAL
