Jakarta, Kompasone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen lembaga dalam mengejar kerugian negara hasil tindak pidana korupsi.
“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh Rohcahyanto dalam sambutannya, Kamis (23/4/2026).
Aset yang diserahkan terdiri dari aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di berbagai wilayah, termasuk untuk kebutuhan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Fitroh menambahkan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci agar aset tersebut tidak terbengkalai.
“Tidak sekadar disita, dengan mengembalikan pemanfaatannya ke negara, KPK berharap upaya ini mampu berdampak nyata terhadap hajat hidup masyarakat melalui sinergi antarlembaga,” pungkasnya.
Detail Penyerahan Aset:
- Total Nilai: Rp20,20 Miliar.
- Bentuk Aset: Tanah dan Bangunan (Aset Tidak Bergerak).
- Penerima: Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jawa Timur.
- Mekanisme: Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Penyerahan aset ini diharapkan dapat mengoptimalkan fasilitas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan sekaligus memastikan bahwa kekayaan negara yang sempat dicuri dapat kembali berfungsi untuk kepentingan publik.
>Dedi
