Deli Serdang, Kompasone.com - Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN I Regional 1 menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi industrial damai terkait kondisi kesejahteraan karyawan yang dinilai belum merata. Tuntutan tersebut mencakup persoalan upah, tunjangan hari raya (THR), hingga perbedaan fasilitas kesejahteraan antar pekerja.
Dalam pernyataan tertulis yang beredar, disebutkan bahwa sejak 1 Januari 2025 hingga saat ini, upah karyawan tetap berada di bawah karyawan kontrak (PKWT) pada posisi dan bidang kerja yang sama. Kondisi ini telah dilaporkan kepada pimpinan regional serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, namun belum menunjukkan penyelesaian.
Selain itu, SPBUN juga menyoroti adanya perbedaan besaran THR bagi karyawan penugasan di lingkungan PTPN I Regional 1. Perbedaan tersebut disebut dipengaruhi oleh komponen tunjangan yang tidak seragam, sehingga memicu ketimpangan penerimaan antarpekerja.
Masalah lain yang diangkat adalah menurunnya tingkat kesejahteraan karyawan akibat perbedaan lokasi penugasan. Disebutkan, terdapat karyawan yang menerima bonus, sementara lainnya tidak, padahal sebelumnya seluruh karyawan eks PTPN II memperoleh hak yang sama.
Untuk itu, SPBUN mendorong agar seluruh karyawan PTPN I Regional 1, khususnya eks PTPN II, mendapatkan kesetaraan kesejahteraan baik dari sisi upah, tunjangan maupun bonus. Mereka juga menyampaikan aspirasi agar pengelolaan regional dapat dikembalikan seperti sebelumnya, sehingga aset seperti kelapa sawit dan tebu dapat dikelola lebih optimal demi kesejahteraan bersama.
Aksi industrial damai ini, menurut SPBUN, memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak mogok kerja sebagai hak dasar pekerja.
Sebelumnya, perundingan antara pihak SPBUN dan manajemen PTPN I Regional 1 yang berlangsung pada 24 April 2026 di Jakarta dilaporkan belum mencapai kesepakatan. Dalam perundingan tersebut, pihak manajemen disebut tidak dapat menghalangi aksi demonstrasi anggota SPBUN yang menuntut pemenuhan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PTPN I Regional 1 terkait tuntutan yang disampaikan oleh SPBUN.
(Zoel).
