Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Aktivis Bongkar Dugaan Penyelewengan Gas Bulog di Desa Kolo Kolo | Indikasi Maladministrasi dan Pidana Penggelapan Jabatan

Kamis, April 16, 2026, 11:12 WIB Last Updated 2026-04-16T04:13:24Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Praktik kotor oknum perangkat desa dalam penyaluran bantuan sosial kembali mencuat ke permukaan. Johari, aktivis dari Lembaga Peduli Rakyat Lemah Antar Pulau, secara eksplisit membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait distribusi bantuan gas Bulog di Dusun Parse, Desa Kolo kolo Kec. Arjasa Kab. Sumenep.


Berdasarkan aduan masyarakat yang dihimpun, Johari mensinyalir adanya skema permainan distribusi yang sistematis. Para oknum perangkat desa diduga sengaja mempersulit akses bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih prosedur perwakilan yang tidak berdasar hukum.


"Ada indikasi kuat bahwa berat muatan dimainkan untuk keuntungan komersial bersama pedagang tertentu. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan fraud yang merugikan hak konstitusional rakyat miskin," tegas Johari dalam keterangannya.


Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan bantuan ini berjalan tanpa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Berdasarkan kesaksian Ketua RT setempat, penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah desa yang sah.


Tidak ada prosedur tetap (SOP), tidak ada musyawarah. Secara hukum, ini adalah bentuk maladministrasi nyata. Oknum yang terlibat justru melempar tanggung jawab saat dikonfrontasi, menunjukkan itikad buruk (bad faith) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik," lanjut Johari.


Menyikapi temuan bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara (atau hak masyarakat), Johari menyatakan tidak akan tinggal diam.


 Mendorong pihak berwenang melakukan audit terhadap rantai distribusi gas di Desa Pulo Pulo.


Mengonstruksikan temuan lapangan menjadi laporan resmi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.


Menuntut pertanggungjawaban mutlak dari Kepala Desa atas tindakan bawahannya yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.


"Saya secara tegas menyatakan tidak bertanggung jawab atas dampak hukum yang timbul bagi para oknum tersebut. Kami sedang merampungkan berkas laporan berdasarkan bukti-bukti otentik agar persoalan ini segera masuk ke ranah pro justitia.Jangan main-main dengan hak rakyat kecil," pungkasnya dengan nada tajam.


Hingga berita ini diturunkan, pihak perangkat Desa Pulo Pulo belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan serius yang dilayangkan oleh aktivis Peduli Rakyat Lemah tersebut.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan