Banten, kompasone.com – Sorotan terhadap proyek Rehabilitasi Jaringan Utama Daerah Irigasi (DI) kewenangan Provinsi Banten Paket III kian menguat. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp140.948.885.000 itu kini diduga tidak hanya bermasalah dari sisi mutu pekerjaan, tetapi juga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran negara.
Kegiatan yang berada di bawah Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Cidanau–Ciujung–Cidurian ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Namun, hasil investigasi lanjutan di lapangan menunjukkan temuan yang lebih serius dan mengkhawatirkan.
Di lokasi Kampung Pejeh, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, kondisi jalan beton yang merupakan bagian dari akses proyek tampak mengalami kerusakan signifikan. Retakan memanjang, permukaan yang terkelupas, hingga bagian yang hancur terlihat jelas, meskipun proyek tersebut masih tergolong baru.
Lebih jauh, ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Besi warmes yang digunakan disebut-sebut hanya berdiameter 0,8 cm, jauh di bawah standar teknis untuk konstruksi jalan beton yang menahan beban kendaraan berat. Selain itu, indikasi pengurangan komposisi material seperti semen dan agregat juga memperkuat dugaan pekerjaan dilakukan secara asal jadi.
Temuan lain yang tak kalah krusial adalah penggunaan material batu split yang diduga bercampur tanah dan tidak melalui proses pencucian sebelum dimasukkan ke dalam molen beton. Dalam standar konstruksi, agregat kasar seperti batu split seharusnya dalam kondisi bersih agar daya rekat beton maksimal. Jika material bercampur tanah, maka kualitas beton akan menurun drastis dan berpotensi menyebabkan kerusakan dini seperti yang kini terjadi di lapangan.
Kondisi tersebut diperparah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jalan menjadi berdebu, mengganggu aktivitas warga sekitar, serta menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengendalian mutu dan minimnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek.
Pernyataan pihak pelaksana melalui Humas PT Waskita Karya yang menyebut kerusakan terjadi akibat terlindas kendaraan proyek justru menuai kritik. Alasan tersebut dinilai tidak mencerminkan standar konstruksi yang semestinya mampu menahan beban operasional proyek itu sendiri.
Di tengah mencuatnya berbagai temuan tersebut, beredar informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi RI disebut-sebut telah mulai mengendus adanya indikasi kebocoran dalam proyek ini. Dugaan tersebut menguat seiring ditemukannya sejumlah kejanggalan teknis di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan, baik dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi terkait. Proyek dengan anggaran ratusan miliar rupiah seharusnya dikerjakan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kualitas yang terjamin.
Publik pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis hingga potensi kerugian negara perlu segera diusut tuntas. Jika benar terdapat unsur penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Selain itu, instansi teknis terkait diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk uji kualitas material, evaluasi metode pelaksanaan, serta penelusuran alur penggunaan anggaran.
Masyarakat berharap proyek strategis yang seharusnya mendukung ketahanan air dan pertanian ini tidak justru menjadi contoh buruk tata kelola anggaran negara. Transparansi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum menjadi kunci agar setiap rupiah dari APBN benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Ujang
