Sumenep, Kompsone.com – Praktik penyelundupan rokok ilegal alias "rokok bodong" di wilayah Kepulauan Sapeken tampaknya telah berevolusi menjadi sebuah ekosistem bisnis yang rapi, licin, dan seolah tak tersentuh hukum. Tak lagi sekadar kucing-kucingan di kapal perintis, para pemain kini menggunakan "kapal kayu raksasa" sebagai benteng berjalan untuk mengeruk keuntungan di atas kerugian negara.
Aktivis lintas kepulauan, Johari yang akrab disapa Bang Jo membuka kotak pandora mengenai modus operandi baru ini. Data yang dikantongi media menunjukkan adanya pergeseran logistik yang signifikan demi menghindari pemeriksaan ketat petugas di kapal-kapal resmi milik pemerintah.
Kapal kayu besar milik seorang pengusaha berinisial H. Badri (nama samaran) dituding menjadi aktor intelektual sekaligus sarana transportasi utama. Kapal yang sejatinya sering memuat komoditas krusial seperti ribuan tabung Elpiji dan Solar subsidi ini, kini menambah "portofolio" muatannya dengan ribuan karton rokok tanpa pita cukai alias rokok durno.
"Pemain rokok bodong sekarang bisa bernapas lega. Mereka beralih dari kapal perintis yang risikonya tinggi ke kapal swasta besar. Meski ongkos angkut dibanderol Rp45.000 per karton, itu dianggap harga yang murah untuk sebuah 'jaminan keamanan' di tengah samudra," ungkap Bang Jo kepada Kompsone.com.
Secara yuridis, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berdasarkan Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 10 kali lipat nilai cukai.
Tak hanya itu, jika benar kapal tersebut juga menyalahgunakan pengangkutan barang subsidi (Elpiji dan Solar) untuk diperjualbelikan di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi), maka pengusaha tersebut terancam jeratan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa H. Badri diduga memiliki peran sebagai buffer atau penyelesai masalah di lapangan. Jika terjadi kendala administratif atau "gangguan" petugas, sang pengusaha disebut sigap menalangi dana penyelesaian agar barang haram tersebut tetap bisa berlayar menuju tujuan akhirnya: Keuntungan Hakiki.
Bang Jo menyindir keras efektivitas pengawasan otoritas pelabuhan dan Bea Cukai di wilayah Sumenep.
"Jika semua masalah hukum bisa diselesaikan dengan 'uang pelicin' di bawah meja, maka pemerintah jangan pernah bermimpi untuk memberantas peredaran rokok bodong. Hukum jangan sampai tumpul di hadapan pengusaha besar, tapi tajam pada rakyat kecil," tegasnya.
Fenomena ini bukan sekadar urusan niaga, melainkan potret ngeri pelayaran mafia yang ahli memecah ombak di keheningan malam demi meloloskan jerat hukum. Publik menunggu, apakah aparat penegak hukum akan tetap nyaman menjadi penonton dalam skenario penyelundupan ini, atau akhirnya berani menindak tegas armada milik figur yang merasa 'kebal hukum' namun nyata-nyata menjadikan laut Sapeken sebagai jalur sutra barang haram?
(Fathur R)
