Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Polres Gunungkidul gelar konferensi pers bertempat di loby Polres Gunungkidul, hadir dalam konferensi pers tersebut Kasi Humas AKP Basarna yang mendampingi AKP Suyanto Kapolsek Karangmojo.dalam keteranganya Kapolsek Karangmojo mengatakan, Sejumlah perhiasan raib dari dalam almari plastik yang berada di rumah seorang perempuan berinisial SS (69) warga Padukuhan Munggur, Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul, pada Senin (26/02/2026) pukul 12.15 WIB.
Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto menyampaikan jika dalam peristiwa tersebut korban kehilangan perhiasan yang merupakan hadiah dari anaknya di Arab Saudi.
“Yang hilang itu 1 (satu) buah cicin emas model polos seberat 3.10 gram, 2 (dua) buah gelang, 1 (satu) buah cicin pemberian anak dari Mekah, 1 (satu) buah cincin warna putih serta 1 (satu) buah gelang yang terbuat dari kayu," ungkapnya saat konferensi pers (12/02/2026).
Kemudian berdasarkan remakan CCTV di lokasi kejadian, terlihat seorang perempuan yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna putih memboncengkan kronjot berhenti di depan rumah dan masuk ke dalam rumah. Lalu kurang lebih selama 4 (empat) menit, perempuan tersebut pergi meninggalkan rumah.
“Saat kejadain, rumah dalam keadaan kosong atau korban baru pergi," sebutnya.
Mendapat laporan tentang adanya dugaan pencurian, pihak Polsek Karangmojo selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Samas, Bantul.
“Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial WS 53 (lima puluh tiga) tahun, warga Wonocatur, Banguntapan, Banguntapan, Bantul," paparnya.
Ketika dilakukan introgasi awal, WS mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul D.I. Yogyakarta.
“Modusnya pelaku mendatangi rumah yang terbuka pintunya, kemudian berpura-pura bertamu namun ketika pemilik rumah lengah atau pemilik rumah tidak di tempat, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga,” ungkapnya.
AKP Suyanto menyebutkan, bahwa tersangka tersebut merupakan residivis yang berkali-kali masuk, 3 (tiga) kali masuk Bui dengan dugaan kasus yang berbeda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama dijerat pasal 476 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
( Mbah Pri )
