Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

84 ASN Pemkab Taput Dimutasi dan Rotasi

Rabu, Februari 11, 2026, 08:13 WIB Last Updated 2026-02-11T01:13:48Z

TAPUT, kompasone.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap 84 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Taput, Selasa (10/2).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/68/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026.


Mutasi dan rotasi mencakup pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pejabat pengawas, dengan pergeseran jabatan dari posisi lama ke jabatan baru di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).


Berdasarkan data yang dihimpun, ASN yang dimutasi berasal dari sejumlah OPD strategis, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


Sebanyak 84 ASN tersebut terdiri atas pejabat struktural dan fungsional, mulai dari sekretaris dinas, kepala bidang, kepala bagian, kepala seksi, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT).


Mutasi dilakukan dalam bentuk rotasi antar dinas, promosi jabatan, maupun penyesuaian tugas sesuai kebutuhan organisasi.


Dalam sambutannya, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat menegaskan bahwa penataan jabatan, termasuk penggabungan OPD, merupakan kebutuhan objektif pemerintah daerah di tengah keterbatasan kapasitas fiskal.


JTP menyebutkan, kondisi keuangan daerah dengan beban belanja yang cukup besar menuntut langkah efisiensi agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.


“Penggabungan ini bukan semata-mata keinginan pimpinan, tetapi kebutuhan organisasi dan daerah. Dengan kebijakan ini, kita berharap dapat menghemat anggaran hingga kurang lebih Rp4 miliar, sehingga keuangan daerah tetap sehat tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.


Bupati juga menegaskan bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang bersifat permanen dan akan terus dievaluasi berdasarkan kinerja serta integritas pejabat yang bersangkutan.


“Evaluasi akan terus dilakukan. Pejabat yang memiliki kinerja baik, responsif, dan berdedikasi akan diberikan kesempatan. Sebaliknya, yang tidak menunjukkan kinerja tentu akan dievaluasi,” tegasnya.


 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan