Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Intimidasi Berkedok Otoritas | Dugaan Penggeledahan Ilegal Toko Kelontong Madura di Surabaya Picu Reaksi Keras

Selasa, Februari 10, 2026, 19:36 WIB Last Updated 2026-02-10T12:37:05Z

 


SURABAYA, Kompasone.com – Sebuah insiden yang mencederai supremasi hukum dan ketenangan publik terjadi di salah satu titik perniagaan rakyat di Surabaya. Sekelompok oknum tidak dikenal, yang bertindak layaknya aparat penegak hukum dengan gaya eksesif (koboi), melakukan upaya paksa memasuki area privat sebuah Toko Kelontong Madura dengan dalih mencari komoditas rokok ilegal.


Peristiwa bermula saat kawanan pemuda tersebut mendatangi lokasi dan langsung melakukan tindakan persekusi verbal serta intimidasi fisik untuk merangsek masuk ke dalam toko. Tanpa dibekali identitas yang koheren, mereka memberikan pengakuan yang kontradiktif; sebagian mengaku sebagai anggota Satgas Gabungan Bea Cukai, sementara yang lain mengeklaim sebagai insan pers.


Ketika Ibu NUri pemilik toko menuntut transparansi berupa Surat Perintah Tugas (Sprint) yang sah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan, para oknum tersebut hanya mampu menunjukkan salinan dokumen (fotokopi) yang tidak memiliki legalitas jelas.


Menghadapi tekanan tersebut, Ibu Nuri sebai orang Kepercayaan pemilik toko yanga ada di sumenep menunjukkan sikap tegas demi menjaga marwah dan keamanan area pekarangannya. Secara yuridis, tindakan oknum tersebut dinilai telah melanggar batasan hak privasi dan prosedur penggeledahan sebagaimana diatur dalam KUHAP.


"Jika Anda berani masuk tanpa izin sah, jangan salahkan saya jika saya teriaki anda maling!" tegas pemilik toko, memberikan peringatan keras terhadap upaya pelanggaran domicilium.


Ibu Nur juga menyoroti adanya keganjilan administratif, mulai dari waktu operasi yang tidak lazim 22 : 38 senin 9/2/26. bagi lembaga resmi hingga adanya indikasi tebang pilih (selective enforcement) yang hanya menyasar unit usahanya.


Keberanian Nur yang sudah mendapat kercayaan penuh dari pemilik toko tidak berhenti pada argumen lisan saja. Melalui pengumpulan data digital dari Closed Circuit Television (CCTV), identitas dan modus operandi para oknum tersebut telah terekam secara komprehensif.


"Ini adalah pelanggaran serius yang meresahkan. Kami telah mengantongi bukti digital yang akurat. Tidak ada aparat negara yang bertindak serampangan dan tanpa etika seperti itu," ungkap Nur dengan nada lugas.


Sebagai tindak lanjut, pihak korban berencana melakukan koordinasi proaktif dengan Pihak Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk.


Melaporkan dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP).


Dugaan pelanggaran Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP).


Menyerahkan bukti rekaman CCTV guna mengungkap identitas asli para oknum tersebut agar tercipta kepastian hukum di lingkungan masyarakat.


Tindakan menyamar atau mengaku sebagai pejabat publik (aparat) demi keuntungan pribadi atau intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait penipuan atau Pasal 228 KUHP mengenai penggunaan jabatan palsu.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan