Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Satgas PTSL 2026 Pandeglang Dilantik, Target 8.450 Bidang Tanah Tersertifikasi

Jumat, Februari 13, 2026, 20:41 WIB Last Updated 2026-02-13T13:41:18Z

Pandeglang, kompasone.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Goyandi Dwi Ammar, melantik Satuan Tugas (Satgas) Yuridis dan Satgas Fisik dalam rangka pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2026. Kegiatan pelantikan digelar di GOR Cikupa, Jumat (13/02/2026).


Satgas yang dilantik terdiri dari unsur petugas ATR/BPN dan perwakilan desa. Pembentukan satgas ini bertujuan mempercepat pelaksanaan program PTSL di wilayah Kabupaten Pandeglang.


Program PTSL tahun 2026 menargetkan 8.450 bidang tanah yang tersebar di 30 desa dan 16 kecamatan, yakni Angsana, Banjar, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Cimanggu, Cimanuk, Cipeucang, Kaduhejo, Majasari, Mekarjaya, Munjul, Pandeglang, Saketi, Sindangresmi, dan Sukaresmi.


Menurut Goyandi, tugas Satgas Yuridis dan Satgas Fisik dari desa adalah membantu petugas pertanahan dalam proses pengukuran bidang tanah sekaligus pengumpulan data yuridis masyarakat sebagai dasar penerbitan sertifikat.


“Satgas dari desa membantu proses pengukuran di lapangan serta melengkapi data-data yuridis. Dengan kolaborasi ini, pekerjaan diharapkan lebih cepat dan tepat,” ujarnya.


Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh.


Terkait biaya, pelaksanaan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT. Besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang sesuai ketentuan.


Dalam pesannya kepada para petugas, Goyandi menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.


“Ini adalah wujud komitmen negara. Target kita pekerjaan bisa selesai cepat dan tidak harus menunggu sampai akhir tahun,” katanya.


Ia juga mengimbau masyarakat peserta PTSL untuk menyiapkan dokumen sejak awal, terutama data yuridis kepemilikan tanah dan penunjukan batas atau patok bidang tanah agar proses pengukuran berjalan lancar.


Petugas nantinya akan melakukan input data melalui aplikasi sistem pertanahan. Masyarakat juga diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat supaya seluruh tahapan dapat diselesaikan lebih cepat dan akurat.


(Ali Hamzah)

Iklan

iklan