Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Praktisi Hukum Alexius: “Mahkamah Agung Harus Jatuhkan Sanksi Berat Bagi Hakim Nakal”

Senin, Februari 09, 2026, 11:40 WIB Last Updated 2026-02-09T04:41:48Z

 

Advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

JAKARTA, kompasone.com – Posisi sebagai pengawas di ruang lingkup pengadilan menjadikan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan berpeluang untuk melakukan praktik tak terpuji seperti gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang lainnya. Hal itu lantaran mereka mudah berkomunikasi dengan para pencari keadilan.


Demikian ditegaskan advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum terkait operasi Tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah dalam kasus sengketa lahan, belum lama ini.


“Penyalahgunaan wewenang tersebut, setidaknya menjadi kebutuhan mendesak guna melakukan perbaikan sistemik di peradilan, lebih khusus pengawasan internal dan eksternal,” papar Alexius dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2/2026).


Dikatakan pula, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu memanfaatkan setiap aduan masyarakat, yang kemudian menindaklanjuti secara tepat. Sekecil apapun aduan, harus menjadi perhatian serius dan prioritas.


”Jika terbukti adanya kenakalan oknum hakim, MA harus menjatuhkan sanksi sesuaikan tingkat kesalahan, bila perlu diperberat dan dipublikasikan agar diketahui masyarakat luas,” sarannya. 


Dengan begitu, lanjut Alexius, masyarakat akan menilai keseriusan MA dalam menjadikan pengadilan sebagai rumah Tuhan dalam hal penyelesaian persoalan hukum secara adil, dan tidak memihak.


“Penyalahgunaan wewenang oknum hakim, sebagai bukti bahwa integritas dan mental telah rapuh. Yang lebih parah lagi, selalu menyebutkan nama Tuhan di setiap putusan: ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Itu kan sama juga berkhianat kepada Tuhan,” ujarnya.


Praktisi hukum ini mengingatkan, tanpa ada sanksi hukuman berat dan pembenahan yang tegas dari MA, praktik korupsi akan terus berulang dan menjadi tontonan menarik ketika KPK melakukan OTT.


Di akhir keterangan tertulis Alexius disebutkan, bahwa penangkapan Ketua dan Wakil Ketua serta juru sita PN Depok sebagai bukti rapuhnya mental pengelola pengadilan. Dan tidak dijadikan pelajaran kasus-kasus yang pernah dilakukan para oknum hakim.


“Sekalipun ruang komunikasi antara pencari keadilan dan hakim sudah dibatasi, serta dilengkapi CCTV di setiap sudut gedung, dan proses persidangan dijalankan melalui E-Court, tetap saja tidak menghentikan perbuatan tercela seperti suap," katanya.


 (Gus Mano)

Iklan

iklan