Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Tangsel Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Tangerang - Jakarta

Kamis, Februari 26, 2026, 05:01 WIB Last Updated 2026-02-25T22:02:08Z

Tangerang Selatan, Kompasone.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba besar-besaran di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta. 


Dalam keterangan pers, yang digelar pada Rabu 25 Februari 2026, Kapolres Tangsel, AKBP. Boy Jumalolo, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, Tangerang  dan Jakarta, diantaranya:


TKP I: Pada 9 Februari 2026, polisi mengamankan tersangka H.P. di Jl. H. Soleh, Cipondoh, Tangerang, dengan barang bukti 742,52 gram sabu, 49 tablet ekstasi, dan 48 tablet ekstasi lainnya. 

TKP II: Pengejaran terhadap K.N. di Jakarta Barat, dengan barang bukti 2 unit handphone. 


TKP III: Pada 18 Februari 2026, polisi mengamankan tersangka R.R. di Karang Tengah, Tangerang, dengan barang bukti 6.238,6 gram sabu. R.R. mengaku telah empat kali menerima narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial P.J. (DPO).


"Tersangka R.R. merupakan kurir yang diarahkan oleh P.J. (DPO) untuk mengambil dan mendistribusikan kembali narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta," ungkap Kapolres.


Sedangkan, tersangka K.N. mengaku memperoleh barang bukti yang disita dari penguasaan tersangka H.P., yang didapatkan dari MR. X yang mengaku berada di dalam Lapas.


"Berdasarkan keterangan tersangka K.N., anggota Sat Narkoba terus melakukan pendalaman terhadap jaringan specifically ini dan melakukan pengejaran terhadap MR. X," jelasnya.


Kesimpulan nilai harga barang bukti : 

• Narkotika jenis ekstasi sebanyak 97 butir dengan nilai setara Rp. 38.800.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), 

• Narkotika jenis sabu dengan total berat 6.980 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh) gram setara dengan Rp. 8.376.000.000 (delapan miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah), 

• 5 (lima) buah cartridge pod yang berisi cairan etomidate dengan nilai setara Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).


Narkotika yang diedarkan di tiga wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan DKI Jakarta itu dipasok melalui lintas darat antar Pulau.


"Modus peredaran narkoba dilakukan melalui transportasi darat antar Pulau Sumatera dan Jawa," ujar Kapolres. 

Untuk itu, Polisi telah berhasil menyelamatkan 13.900 jiwa pengguna narkoba jenis sabu, 97 jiwa pengguna ekstasi, dan 5 jiwa pengguna cairan etomidate. 


"Tersangka dijerat berbagai Pasal, diantaranya, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun," terangnya. 


(Novian Indrianto)

Iklan

iklan