Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penimbunan Laut di Kijang Dikeluhkan Nelayan, Air Laut Keruh

Minggu, Februari 22, 2026, 17:26 WIB Last Updated 2026-02-22T10:27:11Z

Bintan, kompasone.com - Penimbunan lautdi daerah Kijang, di samping kantor navigasi kijang, membuat para nelayan di pesisir mengeluh. Karena berdampak air laut erosi lantaran area yang ditimbun begitu luas.

 

Apa lagi, penimbunan laut ini diduga sama sekali tidak ada izin dari Kementrian Kelautan dan Kementrian ESDM pusat. Semua izin di langgar, padahal dalam peraturan pemerintah setiap aktifitas yang bergerak menimbun, pengikisan bukit, pengerukan laut dan pembuang limbah itu semua sudah tercantum dalam aturan atau pasal yang sudah ada.


Pada waktu jurnalis kompasone.com melakukan  investigasi di lapangan, yang terletak di perairan laut Kijang, di sebelah kantor vertikal navigasi, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Kamis (20/2).


PT Ganda Sari, perusahaan yang sedang menimbun atau mengurug dengan area yang begitu luas sampai ke tengah laut. Saat ditelusuri, cukup berani perusahan ini membuat pekerjaannya yang sudah kelewat berani laut yang di timbun.


Salah seorang pekerja di situ, sebut saja Udin mengatakan penimbunan ini masaalah izin memang tak ada, cuma ini masih di lokasinya PT Ganda Sari, menurutnya tidak masalah. Setahu dia, memang kalau laut ini di timbun itu memang tidak boleh. Namun ini semuanya keputusan ada pada yang punya PT Ganda Sari.


Salah seorang nelayan di Kijang Bujang, ia sangat kecewa sekali atas laut yang di timbun. Ini berdampak pada mata pencahariannya.


"Tentu mata pencarian kami nelayan kecil ini, habislah, itu seharusnya, pemerintah ini pedulilah kepada masyarakat di pinggiran laut ini, yang mana terumbu karang dan ikan yang hidup di laut. Akibat di timbun tentu ikan dan kerang juga yang lainnya pada punah. Gara-gara laut di timbun,di tambah pula, dari dinas yang terkait sama sekali tutup mata," ujarnya.


Tambahnya, alasan tidak tahu bahwa di laut kijang ada aktifitas penimbunan,yang di lakukan oleh PT Ganda Sari ini tidak bisa di anggap sepele, lantaran laut yang di timbun. Itu bukan seenaknya saja, ini sudah betul betul nekat laut yang di timbun.


ini harus di stop atas laut di timbun,dari dinas badan lingkungan hidup(BLH) propinsi, dan dinas pertambangan propinsi harus peduli terhadap pencemaran air laut, juga penambangan apa bila perusaan Gandasari sama sekali nimbun tidak ada izin dari dua dinas ini, ini sudah harus di kenakan atas undang undang dua dinas tersebut," pungkasnya.


(perwakilan Kepri,Handoko).

Iklan

iklan