Karimun, kompasone.com - Sosialisasi Linmas Tahun 2020 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kabupaten Karimun diduga terindikasi korupsi. Pembagian uang saku kepada 600 an linmas diduga fiktif.
Dari data yang dihimpun kompasone.com bahwasanya peserta sosialisasi tersebut tidak mencapai kuota, yang seharusnya diikuti oleh 600 an peserta, diduga hanya diikuti 300 an personal saja sesuai dengan daftar hadir peserta, namun dalam pembagian uang saku, Rp 100.000 sebelum dipotong pajak 5%, diterima sesuai kuota yang ditentukan dalam juklak.
Kabid Damkar Purna Bakti, Terang Pesta Naibaho SPd ketika dikonfirmasi Senin 16/02 disalah satu warung cofee dikarimun, mengatakan bahwa dirinya diganti secara tiba tiba sebagai PPTK, kegiatan tersebut dikarenakan tidak bersedia diajak kompromi untuk melakukan praktik dugaan korupsi tersebut.
Lebih lanjut, Terang Pesta mengatakan bahwa pada saat itu posisinya sebagai PPTK diganhikan oleh Deni, yang kini menjabat sebagai kepala seksi di bidang tata ruang PUPR Karimun.
"Tiba-tiba saya diganti sebagai PPTK, karena saya tidak mau tanda tangan sebagai PPTK mengingat adanya kejanggalan yang berpotensi menimbulkan resiko pelanggaran hukum," ujarnya.
Kasat Pol PP Kabupaten Karimun Drs Tejarian ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, selasa 17/02, tidak ada respon, bahkan pesan whatshaap yang dikirimkan belum ada tanggapan.
Kanit Tipidkor Polres Karimun Ipda Cendy Glaksy SH MH ketika ditemui diruang kerjanya, mengatakan semua warga berhak untuk membuat laporan polisi sujauh didasari bukti yang akurat.
"Silahkan Pak, lengkapi berkasnya, kita akan tanggapi" ujarnya.
[Baho]
