Makassar, kompasone.com — Kabar duka menyelimuti publik setelah Bripda DP (19), bintara remaja di Polda Sulawesi Selatan, meninggal dunia pada Minggu (22/2) di dalam barak tempatnya bertugas. Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi kabar kehilangan, tetapi juga memunculkan dugaan penganiayaan yang kini menyita perhatian luas.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa peristiwa bermula dari sebuah panggilan. Korban dipanggil oleh seniornya untuk turun, namun tidak segera memenuhi perintah tersebut. Situasi itu diduga memicu emosi terduga pelaku. Dalam pengakuannya, senior tersebut menyebut telah memukul korban dua kali menggunakan kepalan tangan kiri, masing-masing mengenai bagian perut atau rusuk kanan dan wajah kanan korban.
Dua pukulan tersebut menjadi detik-detik yang berujung tragis. Bripda DP tersungkur ke lantai, tubuhnya kejang-kejang, dan darah keluar dari mulutnya. Tidak lama kemudian, nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa ini memantik gelombang keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa hukum. Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Muhammad Idul, menyampaikan sikap tegas atas kejadian tersebut.
“Jika benar kekerasan ini yang merenggut nyawa korban, maka ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ini dugaan tindak pidana yang harus diusut tanpa kompromi. Hukum tidak boleh tumpul ke dalam,” tegas Muhammad Idul.
Menurutnya, kematian seorang anggota muda di lingkungan institusi penegak hukum merupakan alarm keras bagi sistem pembinaan internal. Institusi yang seharusnya menjunjung tinggi perlindungan dan keadilan tidak boleh tercoreng oleh praktik kekerasan atas nama senioritas.
Muhammad Idul juga mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, mulai dari hasil autopsi hingga penetapan pertanggungjawaban hukum terhadap terduga pelaku. Ia menilai keterbukaan menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Nyawa tidak bisa dikembalikan. Tetapi keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi ujian moral dan hukum bagi institusi kepolisian. Publik menanti: apakah kebenaran akan dibuka seterang-terangnya, atau justru tenggelam di balik dinding barak yang sunyi?
-VAL
