Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Meluruskan Jalan Integritas | Mengapa Indra Wahyudi Adalah Simbol Keadilan Birokrasi

Jumat, Februari 27, 2026, 04:30 WIB Last Updated 2026-02-26T21:31:00Z

 


Sumenep Kompasone.com – Di tengah dinamika pembangunan Kabupaten Sumenep yang kian pesat, kembalinya Indra Wahyudi dalam tampuk kepemimpinan strategis sering kali memantik diskusi ruang publik. Namun, jika kita menyelami lebih dalam lembaran sejarah hukum yang pernah menerpanya, kita tidak akan menemukan noda, melainkan sebuah bukti keteguhan integritas.


Banyak yang menoleh ke belakang pada perkara tahun 2013 terkait proyek jalan Bragung-Prancak. Namun, sering kali publik lupa pada titik akhir dari drama hukum tersebut. Pada 6 Februari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis yang sangat jarang terjadi dalam kasus korupsi Bebas Tanpa Syarat.


Dalam hukum, vonis bebas (vrijspraak) bukan sekadar berarti seseorang "lepas", melainkan penegasan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.


"Majelis Hakim secara jernih melihat bahwa Indra Wahyudi tidak pernah menikmati, menerima, apalagi menyalahgunakan sepeser pun aliran dana proyek tersebut. Ia adalah seorang birokrat yang menjalankan tugas administratif, namun terseret dalam kesalahan teknis pihak lain," ungkap analisis hukum atas putusan tersebut.


Yang paling krusial dalam catatan sejarah ini adalah fakta perbandingan. Dari empat orang yang duduk di kursi pesakitan, hanya Indra Wahyudi yang diputus tidak bersalah. Sementara pihak rekanan, penerima barang, dan konsultan pengawas dijatuhi vonis, Indra berdiri tegak sebagai satu-satunya personil birokrasi yang terbukti bersih dari niat jahat (mens rea).


Ini membuktikan bahwa selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beliau bekerja sesuai koridor, namun sempat menjadi sasaran dari sistem hukum yang kala itu sedang mencari titik terang.


Masa-masa pemberhentian sementara dan hanya menerima 75% hak gaji adalah bentuk "pencucian api" bagi seorang abdi negara. Indra Wahyudi melewati masa sulit itu dengan kepatuhan administratif yang luar biasa. Beliau tidak melawan sistem; beliau mengikuti prosesnya dengan kepala tegak karena keyakinan akan kebenaran.


Penegasan dari BKPP saat itu bahwa langkah tersebut bersifat administratif sementara menunjukkan bahwa negara pun sejak awal melihat posisi beliau sebagai PNS yang sedang menjalani ujian, bukan sebagai "penjahat" yang harus dieliminasi.


Kepercayaan yang kini kembali diberikan kepada Indra Wahyudi bukanlah hadiah, melainkan bentuk rehabilitasi nama baik secara fungsional. Pemerintah Kabupaten Sumenep membutuhkan sosok yang tidak hanya kompeten secara teknis di bidang infrastruktur (Bina Marga), tetapi juga sosok yang sudah "lulus ujian integritas" di bawah tekanan hukum yang paling berat.


Kini, beliau kembali untuk membangun Sumenep. Bukan sebagai mantan terdakwa, melainkan sebagai birokrat yang telah dibersihkan namanya oleh pengadilan tertinggi, membawa pengalaman berharga tentang bagaimana menjaga integritas di tengah kerawanan proyek infrastruktur.


Menghakimi seseorang atas masa lalu yang sudah diputus tidak bersalah oleh hukum adalah sebuah ketidakadilan. Indra Wahyudi adalah contoh nyata bahwa kebenaran mungkin sempat tersendat, namun ia selalu menemukan jalannya untuk pulang.


(R.M Hendra)

Iklan

iklan