Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Klarifikasi Busran Terkait Viral Dugaan Penganiayaan di Ambarawa: Jangan Goreng Opini, Fakta Harus Dibuka Terang

Kamis, Februari 12, 2026, 06:24 WIB Last Updated 2026-02-11T23:26:22Z

Kubu Raya, Kompasone.com– Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait dugaan penganiayaan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Busran akhirnya angkat bicara dan memaparkan kronologis versinya.


Menurut Busran, polemik tersebut bermula dari status kepemilikan kebun kelapa yang dibelinya dari HR pada tahun 2002. Ia mengaku memiliki bukti kwitansi pembayaran dan telah mengelola kebun tersebut selama kurang lebih 22 tahun.


“Kalau saya disebut pencuri, logikanya di mana? Masa orang yang menanam dan merawat puluhan tahun disebut pencuri?” tegasnya.


Ia menjelaskan, beberapa waktu terakhir HR kembali memanen buah kelapa di kebun tersebut. Saat buah kelapa telah dikupas dan hendak ia ambil, HR bersama istrinya datang dan terjadi insiden.


“Saya diserang menggunakan parang. Itu bukan opini, itu fakta kejadian di lapangan. Saya hanya berusaha menyelamatkan diri. Parang itu saya rebut dan amankan. Luka yang dialami HR terjadi saat perebutan senjata, bukan karena saya menyerang,” jelasnya.


Busran juga menegaskan bahwa tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Selain itu, penggunaan senjata tajam untuk menyerang orang lain dapat berpotensi melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


Di tengah viralnya kasus ini, Busran menyayangkan narasi yang menurutnya dibangun secara sepihak sehingga memancing opini publik.


“Saya anggap lumayan juga untuk pemain sinetron. Karena sudah berhasil membentuk opini dan membuat netizen berkomentar tidak layak, bahkan menyeret-nyeret aparat kepolisian, hakim, dan jaksa sebelum proses hukum berjalan,” ujarnya dengan nada menyindir.


Ia menilai, opini yang berkembang di media sosial berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah serta memicu penghakiman publik terhadap aparat penegak hukum yang belum tentu mengetahui fakta utuh perkara.


Busran berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum secara profesional dan objektif.


“Saya percaya hukum akan bekerja. Jangan sampai opini liar justru menyesatkan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.


(Budi Rahman-Tim)

Iklan

iklan