Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kadisdik Kuningan Dr. H. Elon Charlan SPd, M.MPd Bicara Soal Diskresi, Sekolah Rakyat dan PKBM

Sabtu, Februari 14, 2026, 20:40 WIB Last Updated 2026-02-14T13:40:51Z

 

Kadisdik Baru Dr. H. Elon Charlan, S.Pd , M.MPd berfose bersama Arif Rahman Jurnalis kompasone.com

Kuningan, kompasone.com - Walau baru di Lantik jadi Kadisdik Kuningan, namun Dr. H. Elon Charlan SPd, M.MPd bukanlah orang baru di dunia pendidikan.


Dr. H. Elon Charlan SPd , M.MPd pernah menjabat 5 tahun di Bidang PNFI ( sekarang istilahnya Bidang Pembinaan Pendidikan Masyarakat atau Dikmas.


Berbicara soal Diskresi terkait di pendidikan Non Formal seperti di SKB dan di PKBM dasar hukumnya jelas dan tidak melanggar hukum.

Suasana proses belajar di salah satu PKBM

"Diskresi itu kan konsideran hukumnya jelas ada di UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, misalnya seperti jenjang pendidikan dasar atau setingkat SD bisa diselesaikan masa pendidikannya 4 tahun saja," jelas Kadisdik Kuningan kepada Arif dari kompasone.com.


Berkenaan dengan proses pembelajaran di PKBM, Kadisdik menerangkan bahwa di PKBM yang jadi Tutor atau Guru harus minimal pendidikannya S1.


"Soal sarana prasarana di PKBM seperti pengadaan buku pelajaran, meja kursi , komputer dan tempat belajar merupakan tanggung jawab si pengelola PKBM, pihak Dinas Pendidikan tidak memberi bantuan karena itu kan Pendidikan Non Formal," demikian Kadisdik Kuningan Dr. H. Elon Charlan SPd , M.MPd menutup sesi wawancara khusus dengan Arif Jurnalis kompasone.com.


Liputan :

Arif Rahman

Ka.Biro Kuningan Jabar

Iklan

iklan