SURABAYA, Kompasone.com – Aksi premanisme bergaya aparat kembali mencoreng kondusivitas Kota Pahlawan. Kali ini, sebuah toko kelontong menjadi sasaran empuk sekelompok pemuda yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengaku-ngaku sebagai Satgas dan oknum Bea Cukai. Namun, mereka tampaknya salah sasaran; singa yang mereka bangunkan bukanlah lawan yang mudah ditaklukkan.
Aksi ini bermula dari upaya paksa masuk ke sebuah toko kelontong yang gagal karena ketakutan diteriaki massa. Tak kehilangan akal busuk, kelompok ini menggunakan instrumen ancaman melalui telepon kepada sang pemilik, Ahmad.
Dengan narasi intimidatif, oknum tersebut melontarkan ancaman penyitaan barang tanpa Surat Perintah Tugas (Sprint) yang jelas.
"Pokoknya segera datang dan jangan mempersulit kami selaku petugas," gertak salah satu oknum melalui sambungan telepon.
Secara yuridis, tindakan ini masuk dalam klasifikasi Pengancaman (Pasal 368 KUHP) dan Penyalahgunaan Kewenangan/Identitas Palsu. Memaksa seseorang melakukan sesuatu di bawah tekanan adalah pelanggaran hak asasi yang sangat fatal.
Ahmad tak sendirian. Ia menggandeng sang ayah, Yusuf Redy, sosok yang tampaknya sudah sangat paham bagaimana cara "menjinakkan" pemain amatir. Dalam pertemuan di sebuah kafe di Surabaya, Yusuf mengutus tangan kanannya, Donn Juan, untuk menghadapi negosiasi kotor tersebut.
Tanpa disadari oleh para oknum, Donn telah menyiapkan perangkat surveillance canggih berupa kamera tersembunyi yang merekam seluruh bukti transaksional koruptif.
Permintaan Uang yang dikatakan Oknum meminta mahar sebesar 30 meter panjang / Rp30 juta
Respon Taktis dilakukan Donn dengan cerdik meladeni permainan mereka, bahkan "menjanjikan" angka yang lebih besar untuk memancing pengakuan lebih dalam.
Kini, bola Api ada di tangan aparat penegak hukum yang asli. Pihak Ahmad telah menginstruksikan penjaga toko, Nur, untuk mengamankan Digital Video Recorder (DVR) CCTV sebagai alat bukti utama.
Objek Pelanggaran Dasar Hukum (Estimasi) Keterangan
1-Pemerasan & Ancaman Pasal 368 KUHP Ancaman penyitaan barang secara ilegal.
2-Penipuan Identitas Pasal 378 KUHP / Mengaku sebagai petugas resmi (Satgas/Bea Cukai).
3-ITE (Bukti Digital)UU ITE No. 1 Tahun 2024 Rekaman tersembunyi sebagai bukti kuat di persidangan.
Jangan berpikir bahwa sudut-sudut kota Surabaya adalah ruang gelap bagi hukum. Langkah Ahmad dan Abah Yusuf membawa bukti ke Polda Jatim adalah bukti nyata bahwa "perlawanan berkelas" jauh lebih mematikan daripada gertakan murahan.
Para pemuda "petugas gadungan" ini tampaknya harus segera menyiapkan pengacara, karena jeruji besi tidak selembut kursi kafe tempat mereka mencoba memeras warga Madura.
#MafiaTokoKelontong #OknumGagal
#SamberNyawa #HukumSurabaya
#PoldaJatim #RestorativeJusticeGakLevel
(R. M Hendra )
