Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

FBWT Pertanyakan Anggaran TA 2024–2025 di BPKPD, Transparansi Dipertanyakan

Jumat, Februari 06, 2026, 20:22 WIB Last Updated 2026-02-06T13:22:43Z

 


Tasikmalaya, kompasone.com — Pengelolaan anggaran kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2024–2025 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, kritik keras datang dari Forum Bersama Wartawan Tasikmalaya (FBWT) yang secara terbuka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di instansi tersebut.


Ketua FBWT, Nurhadi Saputra, menilai BPKPD sebagai leading sector pengelolaan keuangan daerah justru terkesan tertutup dan enggan memberikan penjelasan rinci terkait sejumlah kegiatan yang dibiayai APBD 2024–2025. Padahal, menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.


“Kami mempertanyakan, anggaran kegiatan di BPKPD TA 2024–2025 ini sebenarnya untuk apa saja dan siapa yang menikmati. Sampai hari ini, kami menilai tidak ada transparansi yang jelas. Ini sangat ironis, karena BPKPD seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan yang bersih dan terbuka,” tegas Nurhadi Saputra, Senin (06/02/2026)


Nurhadi menyebut, sejumlah permintaan klarifikasi dan konfirmasi yang dilayangkan FBWT tidak mendapatkan respons yang memadai. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya praktik pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip good governance.


“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, kenapa harus alergi terhadap konfirmasi? Sikap diam dan bungkam justru memunculkan kecurigaan publik. Jangan sampai anggaran daerah dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tertentu,” lanjutnya.


FBWT menegaskan bahwa sikap BPKPD yang dinilai tidak kooperatif berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 dan Pasal 7 yang mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik secara akurat dan tidak menyesatkan.


Selain itu, Nurhadi juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang secara tegas mengamanatkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.


“Uang yang dikelola BPKPD itu bukan uang pribadi, tapi uang rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kalau ini terus dibiarkan, FBWT tidak akan ragu melaporkan dan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan,” tandas Nurhadi.


FBWT mendesak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya agar segera membuka secara rinci dokumen dan realisasi anggaran kegiatan TA 2024–2025 kepada publik. Jika tidak, FBWT menilai perlu ada evaluasi serius terhadap kinerja dan integritas pimpinan BPKPD.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan dan kritik yang disampaikan Ketua FBWT tersebut.


Daddy



Iklan

iklan