Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Camat Lenteng "Masuk Angin"? Dihujani Skandal Desa Meddelan, Supardi Malah Santai | Diduga Tabrak UU Desa!

Sabtu, Februari 07, 2026, 17:38 WIB Last Updated 2026-02-07T10:39:04Z

Sumenep, Kompasone.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan di Desa Meddelan makin menyengat, tapi respons Camat Lenteng, Supardi, justru tampak "layu sebelum berkembang." Meski publik sudah gaduh menuntut transparansi, sang Camat seolah kehilangan taring untuk memanggil Kepala Desa Meddelan. Pertanyaannya: Ada apa? Kenapa Camat terlihat "ciut" menghadapi bawahannya sendiri?


Kelesuan Camat Lenteng ini memantik reaksi keras dari praktisi hukum, Pathor Rahman. Menurutnya, sikap diam sang Camat bukan sekadar soal gaya kepemimpinan, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum yang serius.


"Kenapa belum dipanggil? Camat Lenteng jangan 'ciut'! Jika mengabaikan tugas pembinaan, Camat patut diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang," tegas pria yang akrab disapa Paong tersebut.


Dalam kacamata hukum, sikap pasif seorang pejabat publik saat mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi adalah bentuk lalai dalam tugas jabatan. Secara spesifik, Supardi dinilai telah menabrak Pasal 115 huruf b UU No. 6/2014 tentang Desa, yang mewajibkan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan.


Tak hanya UU Desa, eks aktivis Malang Corruption Watch (MCW) ini juga menuding Camat Lenteng telah melakukan pembangkangan terhadap:


Permendagri No. 8/2015: Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Camat.


PP No. 17/2018 tentang Kecamatan: Di mana Camat punya mandat mutlak untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Desa.


"Camat itu perpanjangan tangan Bupati. Kalau Camatnya mlempem, berarti dia gagal menjaga marwah Pemkab Sumenep di era Fauzi–Imam. Ini bukan cuma soal administrasi, ini soal keberanian menegakkan aturan!" tambah Paong dengan nada pedas.


Padahal, "dosa" kolektif di Desa Meddelan sudah menumpuk dan mencoreng wajah Kabupaten Sumenep. Publik mencatat sederet proyek yang diduga bermasalah, di antaranya:


Proyek Kambing BUMDes Meddelan yang misterius.


Proyek TPT (Tembok Penahan Tanah) yang dipertanyakan kualitasnya.


Proyek Aspal Jalan yang diduga asal-asalan.


Bantuan Handtraktor Poktan yang tak jelas rimbanya.


Sikap bungkam Supardi saat dikonfirmasi awak media semakin memperburuk citranya. Sebagai pejabat publik, ia seharusnya paham akan UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika terus menghindar, publik berhak curiga: Apakah ada "main mata" di balik diamnya sang Camat, atau memang ia tidak paham tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sendiri?


Jika terus begini, jangan salahkan jika masyarakat menganggap Camat Lenteng lebih memilih mencari aman daripada menyelamatkan uang negara.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan