Ciamis, kompasone.com - PT Bantardawa Putra Utama, perusahaan perkebunan karet yang berkedudukan di Kecamatan Purwadadi Ciamis Jawa Barat selaku pemegang ijin usaha resmi dari pemerintah dengan Nomor 5/HGU/BPN-32/VII/2024 dalam menjalankan usahanya selalu mengedepankan pemberdayaan dan kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar lokasi.
Diantaranya program usaha sistem plasma, dimana masyarakat selain dapat bekerja sebagai karyawan tetap maupun tenaga harian lepas. Merekapun diberikan peluang untuk dapat memanfaatkan lahan kosong diantara tanaman karet dengan menanam tanaman berumur pendek, dan bukan tanaman keras sesuai ketentuan perusahaan, diantaranya serai, lengkuas, jahe, jeruk, kacang tanah, dan jenis tanaman lain asal tidak mengganggu tanaman utama yaitu pohon karet.
Seperti halnya penanaman serai dimana bibit disediakan oleh perusahaan, dan hasil panennya pun ditampung dan dibeli oleh perusahaan untuk diproduksi menjadi minyak serai, dan tempat pengolahannya pun telah tersedia sehingga hal ini akan berdampak positif dalam penyerapan tenaga kerja.
Namun sayang sekali, tujuan mulia ini, tidak dapat dipahami oleh sebagian oknum masyarakat yang lebih berfikir untuk berusaha menguasai dan memiliki tanah negara tersebut. Sehingga timbullah pergesekan, teror, ancaman, intimidasi, yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan paguyuban kepada para pekerja perusahaan.
Corporate Lawyer PT Bantardawa AM Azwar Annas SH, MH kepada awak media menyampaikan, berdasarkan keterangan dari General Manager, serta para pekerja sebenarnya permasalahan sudah timbul setahun lebih, dan perusahaan berupaya untuk menyikapi permasalahan dengan persuasif, dengan musyawarah, melibatkan para tokoh masyarakat, pihak Desa dan tokoh agama.
Tetapi semua buntu, bahkan sempat dulu dilaporkan, dan terjadi restorasi justice, tetapi semua itu tidak merubah keadaan. Bahkan sejak bulan oktober 2025 malah semakin brutal, semakin membabi buta, dengan timbulnya ancaman kepada para penyadap, serta buruh harian dan mereka berani menutup akses perusahaan, dan jelas perusahaan merasa sangat dirugikan.
"Dan saat ini kami harus bertindak tegas sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,dengan melakukan pelaporan kepada APH untuk diproses hukum,dengan pasal penyerobotan dan perusakan," terang Azwar.
Beberapa orang pekerja kepada kompasone.com membenarkan tentang terjadinya teror, ancaman, dan intimidasi kepada mereka.
"Kami jadi tidak nyaman bekerja,kami ingin aman dan tenang dalam bekerja,kami ingin permasalahan ini cepat selesai,karena kami menggantungkan hidup dari pekerjaan ini,untuk membiayai sekolah anak dan keluarga ya dari bekerja disini,semoga pemerintah dan negara hadir untuk segera menyelesaikan masalah yang kami tidak pahami ini," tutur seorang pekerja yang enggan diungkap identitasnya yang diangguki oleh yang lain.
Dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,penyerobotan tanah diatur dalam pasal pasal mengenai tindak pidana penguasaan tanah secara melawan hukum,pasal 502 KUHP baru.
Pasal 521 UU 1/2023 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu (termasuk bangunan atau tanaman) yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dipidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4,5 juta.
(AL)

