Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Resmi! 2 Hektare Lahan TPA Jadi Huntap Korban Bencana di Taput

Jumat, Januari 09, 2026, 07:43 WIB Last Updated 2026-01-09T00:43:23Z

 


TAPUT, kompasone.com - Harapan baru bagi masyarakat terdampak bencana alam di Kabupaten Tapanuli Utara muncul setelah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas lebih dari 2 hektare resmi dialihfungsikan menjadi hunian tetap (huntap) bagi para korban bencana.


Keputusan alih fungsi lahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Tarutung, Kamis (8/1).


Dengan adanya dasar hukum ini, diharapkan proses pembangunan hunian tetap dapat segera dilaksanakan guna mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat korban


Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP) mengatakan, persetujuan DPRD tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus menjawab kebutuhan dasar masyarakat terdampak.


“SK persetujuan alih fungsi tanah TPA menjadi hunian tetap bagi korban bencana di Tapanuli Utara telah ditetapkan. Ini adalah langkah kemanusiaan agar masyarakat terdampak segera mendapatkan tempat tinggal yang layak,” ujar JTP.


Lahan yang dialihfungsikan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang sebelumnya digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan berlokasi di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting. Lahan tersebut memiliki luas lebih dari 2 hektare, yang merupakan bagian dari total 48.900 meter persegi sebagaimana tercatat dalam buku inventaris aset daerah.


Alih fungsi pemanfaatan lahan TPA tersebut diperuntukkan bagi pembangunan 103 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam di Kabupaten Tapanuli Utara sebagai bagian dari tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.


Persetujuan alih fungsi lahan ini didasarkan pada hasil rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dan rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026.


Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.


 (Bernat L Gaol)

Iklan

iklan