Sumenep, Kompasone.com – Pemandangan semrawut di Desa Pakondeng, Kecamatan Rubaru, bukan lagi sekadar gangguan mata, melainkan potret nyata pengabaian hukum. Proyek drainase bernilai miliaran rupiah yang seharusnya menjadi solusi infrastruktur, kini justru menjelma menjadi "zona bahaya" bagi warga dan pekerja.
Di lokasi proyek, jangan harap menemukan Papan Informasi Proyek. Secara hukum, ini adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No. 70 Tahun 2012. Tanpa papan nama, proyek ini layak disebut "proyek siluman".
Masyarakat berhak tahu siapa kontraktornya, berapa anggarannya, dan kapan selesainya. Jika identitas saja disembunyikan, apa yang sedang ditutupi? Aroma penyimpangan mulai tercium menyengat.
Para buruh kasar di lokasi terlihat bertaruh nyawa tanpa helm pelindung maupun alat keselamatan standar lainnya. Ini bukan soal "berani mati", tapi soal pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kontraktor yang abai terhadap K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bisa dikenakan sanksi pidana maupun denda. Jangan sampai ada nyawa melayang baru mereka sibuk urus asuransi," tegas pengamat kebijakan publik setempat.
Material batu gunung yang berserakan di bahu jalan raya bukan hanya bikin macet, tapi bisa memicu kecelakaan fatal. Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal-pasal yang melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Warga Pakondeng kini hanya bisa mengurut dada melihat truk material yang hilir mudik tanpa pengamanan. Keselamatan pengguna jalan seolah dikorbankan demi efisiensi biaya angkut sang kontraktor.
Proyek drainase ini dibayar pakai uang rakyat, bukan uang saku pribadi kontraktor. Sangat ironis jika proyek yang bertujuan memperbaiki lingkungan justru merusak ketertiban dan mengancam nyawa.
Jika Dinas terkait hanya diam membisu, maka patut dicurigai ada "main mata" di balik tumpukan material yang berantakan itu. Segera Benahi atau Segel! Rakyat tidak butuh drainase yang dibangun di atas pelanggaran hukum dan air mata keselamatan kerja.
( R. M Hendra)
