Sumenep, Komoasone.com – Belum juga kering keringat publik menyoroti carut-marut tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, kembali menyuguhkan "atraksi" proyek tanpa identitas. Bak jamur di musim hujan, material proyek pengaspalan mulai menumpuk di satu titik di awal Januari 2026 ini, tanpa kejelasan siapa "bapak" dari proyek tersebut.
Fenomena ini bukan sekadar masalah teknis lapangan, melainkan indikasi kuat terjadinya pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas publik. Secara hukum, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib tunduk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Nyatanya? Papan informasi tetap absen, membuat proyek ini layak disebut sebagai proyek siluman.
Munculnya aktivitas konstruksi di bulan Januari memicu spekulasi tajam di kalangan LSM dan awak media. Secara regulasi, sangat mustahil ada program pemerintah tahun berjalan yang cair di awal bulan pertama. Muncul dua kecurigaan besar yang berpotensi memiliki konsekuensi delik hukum:
Realisasi Anggaran Terlambat (Carry Over Tanpa Prosedur) Jika ini adalah program 2025 yang baru dikerjakan sekarang, maka patut dipertanyakan proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta laporan pertanggungjawabannya. Apakah ada manipulasi data progres pekerjaan?
Dana Talangan Pribadi, Jika ini adalah proyek Dana Desa (DD) 2026 yang dikerjakan lebih awal dengan dana pribadi, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tidak ada payung hukum yang membenarkan individu "menalangi" proyek negara sebelum masa anggaran dimulai. Tindakan ini rentan menjadi celah gratifikasi atau pengkondisian pemenang proyek secara sepihak.
Secara hukum administrasi negara, setiap pembangunan fisik harus melewati tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan yang transparan. Jika material sudah turun tanpa papan nama dan tanpa kejelasan sumber dana, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
"Negara ini punya aturan main, bukan perusahaan pribadi yang bisa seenaknya bangun pagi-pagi tanpa kejelasan dokumen anggaran. Jika ini terus dibiarkan, maka aparat penegak hukum (APH) jangan hanya jadi penonton di tengah dugaan malpraktik anggaran desa ini."
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Meddelan maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai asal-usul "proyek ajaib" di awal tahun ini. Publik menunggu, apakah ini akan berakhir di meja audit Inspektorat atau justru menguap begitu saja?
(R. M Hendra)
