Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Laporan Khusus | Degradasi Supremasi Hukum di Rutan Kelas IIB Sumenep - Menggugat Diskriminasi Administratif dan Komersialisasi Hak Asasi

Selasa, Januari 06, 2026, 22:30 WIB Last Updated 2026-01-06T15:30:38Z


Sumenep, Kompasone.com - Institusi pemasyarakatan yang seharusnya menjadi rahim bagi reintegrasi sosial narapidana, kini berada di bawah sorotan tajam. Rutan Kelas IIB Sumenep diduga telah bermutasi menjadi sebuah entitas yang mengabaikan prinsip-prinsip Good Correctional Governance.


Serangkaian insiden—mulai dari terminasi nyawa warga binaan, pelarian narapidana, hingga eksploitasi tenaga kerja melalui kedok "Pasukan Merah Putih" menjadi residu buruk dari manajemen yang patut dipertanyakan integritasnya.


Sorotan publik kini tertuju pada disparitas perlakuan hukum yang mencolok antara narapidana berinisial AG dan WK. Secara materiil, WK adalah seorang residivis dengan vonis 6 tahun 1 bulan, sementara AG adalah pelanggar pertama dengan vonis lebih ringan, yakni 5 tahun 1 bulan.


Namun, secara ironis, WK justru telah menghirup udara bebas pada 3 Januari 2026, sementara AG masih terbelenggu dalam ketidakpastian administratif. Fenomena ini bukan sekadar masalah keterlambatan teknis, melainkan bentuk Maladministrasi Terstruktur yang melanggar Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin perlakuan tanpa diskriminasi.


"Secara yuridis, hambatan dalam pengurusan hak integrasi adalah bentuk perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Petugas rutan tidak memiliki otoritas absolut untuk menunda hak konstitusional napi dengan dalih birokrasi yang sengaja dipersulit," tegas pengamat kebijakan publik, Rasyid Nahdiyin.


Laporan mengenai pembatasan barang kebutuhan dasar (makanan dan alat kebersihan) dari pihak keluarga patut dicurigai sebagai strategi penciptaan pasar gelap di dalam rutan. Ketika barang-barang esensial ini justru diperjualbelikan oleh oknum petugas dengan harga yang tidak rasional (exorbitant price), maka telah terjadi Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang).


Berdasarkan regulasi, negara wajib menjamin kebutuhan dasar narapidana sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Praktik "monopoli internal" ini merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik pemasyarakatan dan berpotensi memenuhi delik tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.


Kesaksian mantan napi berinisial RK mengungkap pola intimidasi psikologis dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). Para napi dijebak dalam kondisi Simalakama: bertanya dianggap mendesak, diam dianggap abai.


Pengurusan hak integrasi yang bersifat transaksional ini menciptakan peluang terjadinya Gratifikasi. Mengacu pada perhitungan hukum


Vonis 5 tahun secara normatif hanya membutuhkan masa pidana efektif 40 bulan (2/3 masa hukuman). Dengan variabel remisi dan asimilasi, AG secara kalkulasi hukum seharusnya sudah bebas jauh sebelum WK.


Jika diskriminasi ini terus dibiarkan, maka Rutan Kelas IIB Sumenep tidak lagi berfungsi sebagai lembaga pembinaan, melainkan sebagai pusat dehumanisasi yang merusak marwah penegakan hukum di Indonesia.


"Sebab pada hakikatnya, tidak ada 'tangan besi' yang benar-benar tak terpatahkan, pun tidak ada satu pun oknum yang kebal hukum di muka bumi ini selama supremasi keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Selama langit masih biru, kebenaran wajib dijunjung tinggi sebagai panglima, sekalipun esok langit akan runtuh (Fiat Justitia Ruat Caelum).


Rangkaian skandal yang terjadi secara sistemik ini menuntut tindakan segera, nyata, dan tanpa kompromi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur serta Ombudsman Republik Indonesia. Audit investigatif menyeluruh terhadap kinerja Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep beserta seluruh jajarannya bukan lagi sekadar opsi, melainkan urgensi konstitusional. Hukum tidak boleh dibiarkan bertekuk lutut di bawah kaki para oknum yang dengan nista menjadikan jeruji besi sebagai ladang komoditi dan ruang transaksional."


ADA APA DENGAN RUTAN KELAS IIB SUMENEP? Jawaban atas pertanyaan ini hanya bisa dibuktikan melalui pencopotan oknum yang terlibat dan reformasi total sistem pelayanan di sana. Publik kini berdiri sebagai saksi atas runtuhnya tembok keadilan di Sumenep.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan