Sumenep, Kompasone.com – Memasuki fajar tahun 2026, potret buram birokrasi akar rumput di Kabupaten Sumenep kian terakselerasi menuju titik nadir. Tersendatnya penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II tidak sekadar menjadi kendala administratif, melainkan telah Stagnan arus Kas sistemik yang melumpuhkan sendi-sendi pelayanan publik di tingkat desa.
Fenomena "mati suri" ini memicu keresahan masif di kalangan perangkat desa yang hingga kini terpaksa menelan pil pahit akibat hak-hak finansial mereka yang terabaikan. Kondisi ini menciptakan efek domino: mulai dari degradasi kinerja hingga gelombang pengunduran diri secara de facto demi menyambung hidup.
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nadyin, memberikan kritik tajam terhadap lambatnya responsibilitas negara dalam mengelola arus fiskal desa. Menurutnya, keterlambatan realisasi DD selama berbulan-bulan adalah bentuk abai terhadap kontrak sosial pemerintah pusat kepada daerah.
"Kita sedang menyaksikan degradasi marwah pemerintahan desa. Ketika penghidupan layak terputus akibat kemacetan DD, para perangkat desa terpaksa melakukan migrasi ekonomi. Ada yang menjadi kuli bangunan, bahkan melakukan eksodus ke Jakarta demi menjaga toko kelontong. Ini adalah penghinaan terhadap integritas pengabdian birokrasi," tegas Rasyid.
Lebih lanjut, Rasyid memotret keputusasaan para Kepala Desa yang terjebak dalam fiskal darurat. Sejumlah kepala desa dilaporkan terpaksa menggadaikan aset pribadi, mulai dari perhiasan emas hingga pinjaman berbunga, hanya untuk menambal kekosongan gaji perangkat desa agar roda pemerintahan tetap berputar meski tertatih.
Rasyid menekankan bahwa kebuntuan ini merupakan representasi dari koordinasi antar-lembaga yang disfungsional. Ia mendesak empat pilar utama otoritas untuk segera melakukan intervensi konkret.
"Selaku pemegang otoritas fiskal, Kemenkeu dituntut menjelaskan hambatan penyaluran APBN yang menyebabkan bottleneck di arus bawah.
Kemendes PDTT & Kemendagri, Kedua kementerian ini harus berhenti terjebak dalam sekat regulasi dan segera memberikan proteksi terhadap tata kelola keuangan desa agar tidak terus menjadi korban birokrasi yang rigid.
DPR RI, Fungsi pengawasan komisi terkait harus segera diaktifkan untuk mengevaluasi mengapa instrumen Dana Desa yang digadang-gadang sebagai motor pembangunan justru macet di tengah jalan.
Dan Pemerintah Daerah Peran pengawasan di tingkat kabupaten harus diperketat agar tidak ada celah mal-administrasi yang memperparah keterlambatan.
Jika kondisi ini dibiarkan berlarut, maka narasi 'membangun dari pinggiran' hanyalah retorika kosong. Negara tidak boleh membiarkan ujung tombak pelayanannya jatuh ke jurang kemiskinan akibat kelalaian manajerial di tingkat pusat maupun daerah," pungkas Rasyid dengan nada getir.
Krisis di Sumenep ini menjadi alarm keras bagi stabilitas pemerintahan desa di awal tahun 2026. Publik kini menanti, apakah pemerintah akan bergerak dengan kecepatan eksekutif atau tetap bersembunyi di balik tameng prosedur administratif yang mencekik.
(R. M Hendra)
