TAPUT, kompasone.com – Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) Tahap I kepada 100 kepala keluarga (KK) korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Setiap KK menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, terhitung Desember 2025 hingga Februari 2026.
Penyaluran Dana Tunggu Hunian dilaksanakan secara resmi pada Kamis (8/1) di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung. Bantuan disalurkan melalui Bank Mandiri dan bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Penyaluran Dana Tunggu Hunian dilakukan secara simbolis dan disaksikan unsur BNPB, BPBD, pemerintah daerah, serta perbankan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Agus Wibowo menjelaskan, Dana Tunggu Hunian diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana yang tidak lagi dapat menempati rumahnya, baik karena rusak berat maupun berada di wilayah rawan bencana.
“Dana tunggu hunian ini diberikan agar masyarakat tidak terus tinggal di pengungsian. Ini merupakan tahap pertama dan akan diberikan sampai masyarakat menerima hunian tetap,” ujar Agus Wibowo.
Agus menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara, awalnya terdapat 117 KK yang diusulkan sebagai penerima bantuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, termasuk pengecekan oleh pihak perbankan, hanya 100 KK yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dana Tunggu Hunian merupakan bantuan stimulan dari pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara menunggu rumah hunian tetap dan rumah hunian sementara siap dibangun .
“Dana Tunggu Hunian ini bukan untuk mengganti kerugian, melainkan bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada masyarakat yang terdampak bencana,” kata Bupati JTP.
JTP menjelaskan, 100 KK penerima DTH tahap pertama tersebar di delapan kecamatan, yakni Adian Koting, Pahae Jae, Pahae Julu, Muara, Simangumban, Parmonangan, Siatas Barita, dan Tarutung.
Selain Dana Tunggu Hunian, pemerintah juga akan menyalurkan santunan Rp15 juta bagi keluarga korban meninggal dunia serta bantuan rumah rusak berat hingga Rp60 juta bagi warga yang membangun rumah secara mandiri, termasuk bantuan logistik dan kebutuhan dasar.
Pemkab Taput menargetkan pembangunan hunian tetap dapat direalisasikan secara bertahap, dengan harapan masyarakat dapat menempatinya sekitar Mei 2026.
Bupati JTP juga meminta kepala desa dan camat untuk kembali mendata warga terdampak yang belum terakomodasi guna dilakukan verifikasi lanjutan.
(Bernat L. Gaol)
