Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ultimatum TPT Middelan | Camat Lenteng Bertindak Tegas atau Integritas Tata Kelola Hancur!

Kamis, Desember 11, 2025, 16:15 WIB Last Updated 2025-12-11T09:15:12Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kini berada dalam sorotan Kritis Intensif dan menjadi objek Investigasi Ekstensif yang menyentuh ranah hukum publik dan kepatuhan teknis konstruksi. Temuan lapangan yang krusial mengindikasikan adanya pelanggaran substansial yang kuat mengarah pada dugaan status proyek ilegal (bodong), mempertanyakan integritas pelaksanaan anggaran publik di tingkat desa.


Secara teknis-administratif, setiap pekerjaan konstruksi yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) atau Dana Desa (DD) wajib tunduk pada Prinsip Transparansi Mutlak. Ketiadaan Papan Informasi Proyek di lokasi pekerjaan bukan lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian sederhana, melainkan sebuah Pelanggaran Hukum (Maladministrasi) yang secara eksplisit melabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Ketiadaan identitas proyek yang jelas ini secara Kewajiban Konstitusional mengeliminasi Kepatuhan Regulasi pihak pelaksana, membuka ruang manipulasi anggaran yang masif, dan secara teknis mengindikasikan pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Konstruksi. Dampak akhirnya adalah tercederainya hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui peruntukan dana publik.


Isu ini turut menyoroti integritas pengawasan di tingkat lokal. Kecamatan Lenteng, sebagai regulator dan pihak yang memegang fungsi Koreksi terhadap pembangunan di Desa Middelan, terkesan menjalankan peran pengawasan yang 'Kura-Kura dalam Perahu, pura pura tida tahu' sebuah indikasi keengganan untuk bersikap tegas.


Publik secara sah mempertanyakan dugaan adanya "bisik-bisik" di balik lemahnya pengawasan sebagai Pengampu Desa yang melibatkan Kepala Desa Middelan, berpotensi mengarahkan proyek infrastruktur ini menjadi 'Bancakan Korupsi' demi kepentingan personal atau kelompok


Saat dikonfirmasi mengenai persoalan ini, Camat Lenteng hanya memberikan tanggapan singkat dan terkesan menunda, "Saya masih mendampingi Bapak Dandim." Keengganan Pihak Kecamatan untuk segera mengeluarkan Arahan Keras (Command/Direct) sebagai bentuk early intervention menunjukkan adanya Kelemahan Pengawasan Struktural yang secara tidak langsung berimplikasi pada Izin Koruptif di wilayahnya.


Sementara itu, Pihak Desa Middelan memilih diam tak bergeming saat dihubungi. Upaya konfirmasi melalui kontak pribadi Kepala Desa (Kades) justru direspons oleh pesan dari nomor Kades yang mengaku sebagai tukang servis HP dan menyampaikan pesan dari Kades, "Hp pak kades sudah satu minggu lebih di servis, Pak Kades berpesan kalau ada telepon masuk siapapun yang meneleponnya disuruh langsung ke rumahnya." Sikap tertutup dan berbelit ini justru semakin menguatkan dugaan ketidakberesan dan upaya Penghindaran .asas Legalitas


Maka, sudah menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Mutlak bagi Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera Turun ke Lokasi dan melakukan Investigasi Audit Menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Meddelan. Inspektorat, sebagai Central Pengawasan Internal, harus menjalankan tindakan Tegas dan Korektif sesuai mandat hukum.


Apabila sejak terbitnya berita ini tidak ada Tindakan Konkret dan Tanggapan Akuntabel terkait proyek yang melanggar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik ini dari pihak Desa atau Aparat Pengawas, maka secara substansial dapat disimpulkan bahwa Pengawasan Infrastruktur Kabupaten Sumenep diduga memang benar-benar lemah, sehingga secara sengaja atau tidak sengaja membuka Celah dan Ruang Gerak bagi Praktik Korupsi.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan