Makassar, kompasone.com — Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS), Ardy Bangsawan, menyampaikan pernyataan sikap konstitusional terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengabaikan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ardy Bangsawan menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konstitusi dan undang-undang merupakan rujukan utama, sedangkan peraturan di bawahnya hanya bersifat menjalankan, bukan membentuk norma baru yang menyimpang atau melampaui kewenangan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma ini bersifat limitatif dan tidak membuka ruang pengecualian melalui peraturan di bawah undang-undang.
“Ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat jelas dan tegas. Anggota Polri aktif tidak dibenarkan menduduki jabatan sipil. Ketika Perpol justru membuka ruang pengaturan yang bertentangan dengan norma tersebut, maka itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap undang-undang,” tegas Ardy Bangsawan.
Lebih lanjut, Ardy menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan konstitusional bahwa pembatasan dan pengaturan terkait jabatan sipil bagi anggota Polri hanya dapat ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh penjelasan pasal, apalagi oleh peraturan internal lembaga.
Putusan tersebut secara eksplisit membatalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa syarat pengunduran diri atau pensiun merupakan syarat mutlak dan konstitusional.
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Mengabaikan atau menyimpangi putusan tersebut melalui Perpol adalah bentuk pengingkaran terhadap supremasi konstitusi dan sistem hukum nasional,” lanjutnya.
BEM FH UNIBOS memandang bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025, apabila mengatur atau memberi legitimasi terhadap praktik yang tidak sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK, secara nyata mencerminkan ketidakpahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, sekaligus berpotensi menormalisasi praktik hukum yang inkonstitusional.
Ardy Bangsawan menegaskan bahwa kritik ini diarahkan murni pada norma dan desain kebijakan, bukan pada individu maupun institusi kepolisian sebagai organ negara.
“Justru demi menjaga marwah institusi kepolisian dan negara hukum, setiap regulasi harus patuh sepenuhnya pada konstitusi, undang-undang, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai kritik akademik dan konstitusional dalam rangka menjaga konsistensi sistem hukum nasional, serta memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
-VAL
