Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pengusaha Batu Bara Minta Perlindungan Kapolri

Senin, Desember 22, 2025, 17:40 WIB Last Updated 2025-12-22T10:42:03Z
Advokat senior Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

JAKARTA, kompasone.com – Lantaran proses laporan pidana lamban ditangani pihak Polda Kaltim, pengusaha Hedy Soewito melalui kuasa hukumnya dvokat Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri dengan tembusan ke Kapolri, sebagai bentuk pengaduan resmi.


Perlindungan hukum tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, yakni penjualan batu bara yang diduga illegal, dan merugikan pihak Hedy Soewito.


Pada Surat permohonan bernomor 123/S-ATR/XII/2025 tertanggal 19 Desember 2025 atas nama Hedy Soewito selaku pelapor sekaligus korban menyatakan, bahwa pengaduan tersebut terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA.KALTIM, tertanggal 28 Agustus 2025, yang dibuat di Polda Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Dalam surat itu di sebutkan, peristiwa terjadi di lingkungan PT. CG yang saham 99,9 persen dikuasai PT. SGP. Sementara, pelapor merupakan pemegang saham sebesar 40 persen di PT. SGP.


Hedy mengungkap,bahwa berdasarkan Surat PT. CG Perihal Shipping Instruction Nomor: 003/SI/CG-MSE/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, perusahaan memerintahkan pengapalan batu bara milik PT. CG kepada BUP PT. RNJ untuk dikapalkan menggunakan TB Putra Rupat 9 / BG Tanjung Medang 9, dengan tujuan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Kalimantan Selatan (Kalsel).


“Setelah dilakukan pembongkaran batu bara, rencananya diserahkan kepada PT. MSE. Akan tetapi, surat tersebut diketahui dibuat dan ditandatangani Ahmad Susilo selaku Direktur Operasional PT. CG yang tidak dikenalnya, dan bahkan tidak pernah mengangkatnya sebagai direktur dalam dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tulis Hedy Soewito dalam laporannya ke Kabareskrim Mabes Polri  


Pelapor menjelaskan, bahwa kegiatan operasional penambangan batu bara di area tambang PT. CG di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sudah tidak beroperasi. Hal tersebut diperkuat surat Pernyataan M. Deddy Nainul Marom selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. CG.


Bahkan, masih dalam surat laporan Hedy, surat pernyataan tertanggal 9 Desember 2025 tersebut juga menegaskan, bahwa KTT tidak dilibatkan dalam dokumen pengapalan atau pengiriman batu bara kepada PT. MSE.


“Dengan begitu, atas dasar fakta-fakta, pelapor menduga bahwa perolehan dan penjualan batu bara dilakukan secara melawan hukum, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta kerugian materiel dan immateriel bagi pelapor selaku pemegang saham,” sebut Hedy dalam laporannya.


Merasa dirugikan, Hedy Soewito melalui kuasa hukumnya Alexius Tantrajaya secara resmi melaporkan dan memohon perlindungan hukum kepada Kabareskrim Mabes Polri agar laporannya di Polda Kaltim dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pelapor juga berharap Kapolri menindak oknum aparat hukum yang melanggar hukum.


Gus Mano

Iklan

iklan